Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas "Legal Standing" Sudirman Said, MKD Undang Pakar Bahasa Hukum

Kompas.com - 24/11/2015, 08:06 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan mengundang pakar bahasa hukum, Yayah Bacharia, pada hari ini, Selasa (24/11/2015).

MKD akan berkonsultasi mengenai legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.

Konsultasi akan digelar secara terbuka di ruang sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pukul 14.00 WIB.

"Kami memerlukan opini pakar mengenai legal standing Bab IV Pasal 5 Tata Beracara MKD," kata Ketua MKD Surahman Hidayat seusai rapat pleno MKD, Senin (23/11/2015) kemarin.

Pasal 5 ayat 1 itu berbunyi, "Pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh:  a. Pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota; b. Anggota terhadap pimpinan DPR atau pimpinan AKD; dan/atau c. masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap anggota, pimpinan DPR, atau pimpinan AKD."

MKD menilai, laporan Sudirman sebagai pejabat eksekutif tidak diatur dalam poin a, b, atau c pasal tersebut.

"Perlu didiskusikan apakah bisa lembaga eksekutif adukan ketua lembaga legislatif. Jadi, ada masalah ketatanegaraan," kata Surahman.

Permasalahan mengenai legal standing ini membuat MKD menunda membawa kasus Setya Novanto ke tahap persidangan. Namun, internal MKD tak bulat soal legal standing ini.

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menilai, kata "dapat" dalam Pasal 5 ayat 1 tidak wajib atau mengikat. Selain itu, ada juga aturan Bab I Pasal 1 ayat (10) tata beracara MKD yang menyebutkan, "Pengadu adalah pimpinan DPR, anggota, setiap orang, kelompok atau organisasi yang menyampaikan pengaduan."

Oleh karena itu, Junimart menilai, setiap warga negara berhak melaporkan siapa saja anggota DPR yang melanggar kode etik ke MKD.

"Kalau tidak melaporkan, dia justru salah," kata Junimart.

Selain mempermasalahkan legal standing, sebagian besar anggota MKD dalam rapat kemarin juga mempermasalahkan rekaman dan transkrip percakapan antara Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang tidak lengkap.

Menurut Sudirman, pertemuan saat Setya Novanto meminta saham Freeport dengan mencatut nama Presiden dan Wapres itu berlangsung selama 120 menit. Namun, rekaman hanya berdurasi 11 menit 38 detik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com