Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/11/2015, 17:45 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilu dengan sistem noken hingga saat ini banyak dipermasalahkan.

Salah satunya karena sistem itu dianggap tidak memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Terkait sistem noken, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ida Budhiati mengatakan, pihaknya menyerahkan aturan penggunaan noken kepada KPU setempat.

"KPU tidak mengatur penggunaan noken. Itu diatur oleh KPU setempat di bawah supervisi KPU provinsi," ujar Ida di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2015).

Ida menuturkan, sudah ada pengaturan umum terkait mekanisme untuk mengadministrasikan proses pemungutan dan penghitungan suara di daerah-daerah yang pemilunya menggunakan sistem noken.

Menurut dia, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, penggunaan noken masih bisa dibenarkan sepanjang mampu dipertanggungjawabkan secara adminiatratif oleh penyelenggara.

"Tetapi begini, noken itu kan hanya ada di Papua. Kalau ada daerah lain yang kemudian mengadopsi sistem adat yang ada di Papua ya itu tidak dibenarkan," kata Ida.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai penggunaan sistem noken dalam pemilu melanggar asas Luber Jurdil.

Ini dikarenakan salah satu substansinya adalah melalui pengakuan peran kepala suku sebagai representasi pemilih.

(Baca: Pemilu Sistem Noken Dianggap Cederai Prinsip Demokrasi Langsung dan Rahasia)

"Jadi bukan demorasi langsung tapi demokrasi keterwakilan," kata Titi.

Ia menyarankan agar KPU mengatur penggunaan sistem noken melalui PKPU secara komprehensif.

Titi menilai, mekanisme yang diatur melalui Keputusan KPU Papua hanya ada pada wilayah perhitungan dan pemungutan tanpa mengatur tahapan khusus.

Misalnya, persyaratan verifikasi bakal calon atau tahapan musyawarah (dalam bentuk pesta bakar batu).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Nasional
KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Nasional
Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Nasional
MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

Nasional
Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Nasional
Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Nasional
Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Nasional
Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Nasional
Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Nasional
Kemenkominfo 'Take Down' 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Kemenkominfo "Take Down" 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Nasional
Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Nasional
Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Nasional
Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com