Ferry menambahkan, nantinya dalam proses audit dapat dicek jika penyumbang fiktif atau tidak sesuai dengan data yang diberikan.
Tak hanya penyumbang fiktif, tetapi calon kepala daerah juga harus mematuhi batas penerimaan dana sumbangan kampanye.
Adapun batas dana sumbangan kampanye yang dapat diterima adalah Rp 50 juta bagi penyumbang perorangan dan Rp 500 juta bagi penyumbang korporasi.
Jika ditemukan ada yang menyumbang lebih dari batas dana sumbangan, Ferry menambahkan, maka dana harus dikembalikan ke kas negara.
"Hasil audit itu yang nantinya nampak apakah ada proses yang tidak sesuai atau kelebihan. Kalau ada kelebihan itu kan bisa disampaikan kepada negara," tutur Ferry.
Meski telah digunakan sebagai modal kampanye, menurut Ferry, uang yang kelebihan juga harus tetap dikembalikan.
"Contohnya perseorangan Rp 50 juta terus lebih ya sisanya dikembalikan ke negara, termasuk juga ketika sudah terpakai," kata dia.