JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan menilai kinerja Jaksa Agung M Prasetyo dalam setahun terakhir tidak memiliki kemajuan berarti.
Setidaknya terdapat beberapa catatan buruk mengenai kinerja Prasetyo, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi.
Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menyebutkan bahwa dari 17 poin dalam Strategi Nasional Percepatan Pemberantasan Korupsi (Stratnas PPK) yang ditugaskan kepada Kejaksaan Agung, belum ada satu pun yang diselesaikan secara tuntas.
Selain itu, masih ada 5 poin yang belum dilaksanakan.
"Yang sudah dilakukan sebenarnya hanya meneruskan dari Jaksa Agung yang sebelumnya. Tidak ada perbaikan atau inovasi baru Kejagung," ujar Lola, dalam konferensi pers di Sekretariat YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2015).
Kemudian, kelemahan kedua terkait eksekusi aset. Di awal Oktober ada eksekusi aset milik Yayasan Supersemar yang harusnya dilaksanakan Kejaksaan.
Namun, sampai saat ini belum ada informasi terbaru soal aset Rp 4,4 triliun milik negara yang belum tertagih.
Selain itu, untuk perkara korupsi di Kejaksaan, masih ada Rp 13 triliun piutang yang belum tertagih. Piutang tersebut bersumber dari putusan pidana korupsi yang terdapat vonis soal pidana uang pengganti.
Ketiga, yakni terkait kinerja Satuan Tugas Khusus Tindak Pidana Korupsi yang dibentuk Kejaksaan Agung.
Meski pada awalnya disebut-sebut akan mampu menandingi KPK, sampai saat ini belum ada kasus besar yang bisa ditangani.
"Bukan berarti tidak ada, tapi levelnya juga bisa dilakukan di Kejari dan Kejati, hanya menyasar kepala daerah sampai tingkat gubernur," kata Lola.
"Tidak sesuai apa yang digadang-gadang pada awalnya," ujarnya.
Selanjutnya adalah reformasi birokrasi Kejagung yang belum maksimal. Penempatan posisi strategis di Kejaksaan belum dilakukan secara transparan.
Contohnya, pengangkatan Bayu Adinugroho, putra Prasetyo yang diangkat sebagai Koordinator Kejaksaan Tinggi DKI.
Menurut Lola, tidak ada kejelasan mengenai parameter pengangkatan Bayu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.