Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saldi Isra: UU Tak Direvisi, Toh KPK Tetap Jalan

Kompas.com - 17/11/2015, 16:00 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara Saldi Isra tidak setuju apabila revisi Undang-Undang  Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.

Menurut dia, saat ini bukan waktu yang tepat untuk merevisi undang-undang tersebut. (baca: Revisi UU KPK Kembali Diusulkan Masuk Prolegnas 2016)

"Saya kira, kalau dibandingkan urgensinya saat ini, tidak direvisi toh KPK tetap jalan juga. Saya katakan ini bukan waktu yang pas untuk bicara revisi UU KPK," ujar Saldi saat ditemui seusai menjadi pembicara di Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015).

Menurut Saldi, DPR sebaiknya lebih dulu menyelesaikan pembahasan revisi KUHAP dan KUHP ketimbang memikirkan merevisi UU KPK.

Saldi justru mengkhawatirkan dorongan revisi tersebut hanya untuk melemahkan institusi KPK. (baca: Presiden Dinilai Tidak Tegas Soal Revisi UU KPK)

"Dengan adanya sentimen negatif KPK, jangan-jangan cara ini hanya untuk melumpuhkan KPK," kata Saldi.

Sebelumnya, rencana pembahasan RUU KPK dalam Prolegnas 2015 sempat menuai kontroversi. (baca: Politisi PDI-P Kembali Dorong Revisi UU KPK)

Sejumlah kalangan menolak lantaran pembahasan itu dianggap sebagai pintu masuk untuk melemahkan KPK.

Namun, setelah lima pimpinan DPR bertemu dengan Presiden Joko Widodo, pembahasan RUU KPK disepakati untuk ditunda.

Meski ditunda, perbaikan undang-undang ini tak pernah dicabut dalam prolegnas lima tahunan yang ditetapkan DPR pada masa awal kerjanya. (baca: Yasonna: Revisi UU KPK Bukan Dibatalkan, Hanya Ditunda Pembahasannya)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com