JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan satu perusahaan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
"Betul, awal November 2015 lalu kami menetapkan PT WAI sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan," ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Yazid Fanani saat dihubungi, Senin (16/11/2015).
Perusahaan itu dikenakan Pasal 69 ayat 1 huruf H, Pasal 98 ayat 1 dan 99 ayat 1, Pasal 108 juncto Pasal 116 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PT WAI juga dikenakan Pasal 50 ayat 3 huruf D dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Bareskrim, sebut Yazid, menangani empat perkara kebakaran hutan di Indonesia. PT WAI yang beroperasi di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka pertama dari empat perkara itu.
Yazid mengatakan, meski bencana asap di Sumatera dan Kalimantan sudah berlalu, penegakan hukum akan terus berjalan demi keadilan dan efek jera.
Bareskrim akan mencari tersangka dari tiga perkara lain.
"Kalau mau cepat ya minta saksi ahli untuk datang dan kami dengar keterangannya secara cepat pula. Saat ini, tersangkanya masih kami kejar terus," ujar Yazid.
Menurut data Bareskrim, total sudah ada tujuh perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, termasuk PT WAI.
Adapun 87 tersangka perorangan telah ditahan. Kasus mereka tersebar di polda wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.