Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Kebiri Bukan Satu-Satunya Upaya Penghapusan Kekerasan Seksual Anak

Kompas.com - 12/11/2015, 20:42 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Meski dinilai efektif, hukuman kebiri bukan sebagai satu-satunya upaya penghapusan kekerasan seksual anak. Permasalahan tersebut dianggap terlalu kompleks sehingga membutuhkan penanganan yang menyeluruh.

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA), Pribudiarta Nur Sitepu menuturkan, masih banyak upaya yang perlu dilakukan untuk mengurangi angka kekerasan seksual anak.

Misalnya, beberapa negara telah mempublikasikan daftar yang berisi data diri pelaku kejahatan seksual anak yang sudah selesai menjalani hukumannya, beserta riwayat kejahatan seksual yang dilakukannya. (Baca: Menteri Yohana Siap Buat Daftar Pencabul untuk Dihukum Kebiri )

"Hal ini dimaksudkan mengingatkan agar warga mewaspadai atas keberadaan mereka, ikut mengawasi perilakunya, sehingga ruang gerak pelaku tersebut terbatas untuk melakukan kejahatan," ujar Pribudiarta dalam acara diskusi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kamis (12/11/2015).

Penanganan menyeluruh juga perlu melibatkan lintas kementerian, terutama dalam hal penyusunan regulasi. (Baca: Daftar Negara yang Memiliki Hukuman Kebiri ) 

Selain itu, upaya lain yang bisa dilakukan selain hukum kebiri adalah mendorong eksistensi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Pusat pelayanan ini ditujukan untuk menunjuang rehabilitasi korban kekerasan seksual anak. (Baca: Masih Dikaji, Hukuman Kebiri dengan Cara Suntik atau Operasi )

Ia mencontohkan, apabila korban pergi ke pusat pelayanan kesehatan, kemudian berpindah ke kantor polisi, lalu ke kementerian, maka akan menimbulkan trauma berulang karena ia harus berulang-ulang mengungkit masalahnya.

"Dia akan mengalami trauma berulang-ulang ketika pergi ke pelayanan-pelayanan tersebut," kata Pribudiarta. (Baca: Setuju Kebiri untuk Paedofil, Presiden Jokowi Akan Terbitkan Perppu )


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com