"Jadi, kalau dilihat dari proses aktivitas pemantauan yang ada, yang nanti diakreditasi oleh KPU. Itu benar-benar dia yang kompatibel untuk melakukan pemantauannya, bukan pemantau abal-abal," ujar Ferry di Kantor KPU Pusat, Menteng, Jumat (6/11/2015).
Akreditasi pemantau pemilu, menurut Ferry, akan berbentuk piagam dan akan ditandatangani oleh Ketua KPU di daerah bersangkutan.
Lebih lanjut, Ferry juga menjelaskan bahwa struktur dan sumber dana untuk pemantau pemilu harus jelas.
Sumber dana tidak boleh berasal dari KPU, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).
Ferry mengatakan KPU tidak menekankan syarat jejak rekam bagi pemantau-pemantau pemilu tersebut. Namun, yang terpenting adalah mereka melaporkan aktivitas pemantauannya.
Jika ada pemantau pemilu yang melakukan pelanggaran, Ferry mengungkapkan akreditasi pemantau tersebut bisa dicabut oleh KPU setempat.
Ia berharap KPU daerah dapat benar-benar selektif dalam melakukan verifikasi sebelum menerbitkan akreditasi bagi pemantau-pemantau tersebut.
"Karena kan orang yang giat aktivitas pemilu terbatas dan bisa diketahui, jadi kalau ada lembaga yang ujug-ujug lakukan pemantauan perlu dilihat sebelum diakreditasi," ungkap Ferry.
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pihak-pihak yang dapat menjadi pemohon dalam menggugat hasil pemilu kepala daerah secara serentak dengan kandidat tunggal.
Apabila pilihan "setuju" memperoleh suara terbanyak, maka pasangan calon ditetapkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Namun, jika "tidak setuju" memperoleh suara terbanyak, maka pemilihan ditunda sampai pilkada berikutnya.
Jika dalam hasil pilkada tersebut ada pihak yang tidak setuju, maka kandidat tunggal atau pun pemantau pemilu berhak menggugat keputusan pilkada serentak tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.