JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan bahwa lembaga-lembaga survei dilarang berpihak pada calon-calon kepala daerah tertentu.
Lembaga survei juga diimbau untuk mematuhi peraturan yang sudah dibuat oleh KPU.
"Jadi, dia tidak boleh mengarahkan atau menguntungkan salah satu pasangan calon terkait dengan hasil surveinya. Itu juga harus menjadi perhatian kita," kata Ferry di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (6/11/2015).
Aturan mengenai lembaga survei tersebut, menurut Ferry, sudah jelas diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2015. Untuk itu, ia berharap tidak ada lembaga survei yang melanggar ketentuan.
"Dia (juga) tidak boleh menayangkan hasil survei itu dalam kurun waktu yang memang itu ditentukan. Batas waktunya kan besok, waktu paling telat untuk mendaftarkan lembaga-lembaga survei atau hitung cepat," ujar Ferry.
Peraturan mengenai lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat antara lain diatur dalam Pasal 43 ayat (1) huruf e PKPU Nomor 5 Tahun 2015. Beberapa di antaranya menyebutkan bahwa tidak boleh ada keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan, tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilihan dan tidak mengubah data lapangan maupun pemrosesan data.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.