Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diapresiasi, tetapi Surat Edaran soal Ujaran Kebencian Harus Direvisi

Kompas.com - 06/11/2015, 08:53 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi Surat Edaran Kapolri tentang Ujaran Kebencian yang menjadi pedoman bagi personel Polri. Namun, ICJR memberikan beberapa catatan yang perlu menjadi perbaikan dalam SE Kapolri tersebut.

"SE ini memuat berbagai penegasan terhadap penanganan ujaran kebencian, namun pada saat yang sama SE ini mencampuradukkan ketentuan penyebaran pernyataan kebencian dengan berbagai tindakan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan pernyataan kebencian," ujar peneliti ICJR Erasmus Napitupulu, kepada Kompas.com, Kamis (5/11/2015).

Beberapa hal yang tidak ada kaitannya dengan ujaran kebencian misalnya, pasal tentang penghinaan dalam Bab XVI KUHP tentang Penghinaan. Kemudian, mengenai pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Selain itu, mengenai penistaan dalam Pasal 310 KUHP, dan mengenai perbuatan tidak menyenangkan dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP. Kemudian, mengenai menghasut dalam Pasal 160 KUHP, dan penyebaran berita bohong dalam Pasal XIV UU No 1 Tahun 1946.

"Ini berbeda, karena penghinaan dan yang lainnya itu arahnya individu. Sedangkan, ujaran kebencian itu lebih ke suku, agama dan ras, jadi konteksnya tidak bisa disamakan," kata Erasmus.

SE Kapolri itu juga dinilai tidak memerhatikan dua ketentuan yang telah diubah sifatnya oleh Mahkamah Konstitusi. Contohnya, dalam ketentuan Pasal 335 ayat (1) KUHP, di mana frasa perbuatan tidak menyenangkan sudah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi oleh MK.

Selain itu, pasal penghasutan dalam Pasal 160 KUHP yang tadinya sebagai delik formil, juga sudah diubah oleh MK menjadi delik materil yang mensyaratkan adanya akibat dari penghasutan tersebut.

Untuk itu, ICJR meminta agar Kapolri segera melakukan revisi terhadap SE tersebut, dengan tidak lagi mengambil banyak ketentuan yang tidak ada sangkut pautnya dengan penyebaran pernyataan kebencian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com