JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Pelayanan Haji Kementerian Agama Zainal Abidin Supi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi penyelenggaraan ibadah haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Dalam kesaksiannya, Zainal yang saat itu menjadi Ketua Tim Pemondokan mengaku diperintah Suryadharma untuk meloloskan pemondokan Syare' Mansyur dan Thandabawi, Mekkah.
Padahal, sebelumnya pemondokan itu telah ditolak oleh tim pemondokan karena dianggap tidak layak.
Mulanya, tim menerima penawaran dari calo pemondokan bernama Undang Syahroni. Tim pemondokan menolaknya karena pemukimannya jauh dari Masjidil Haram, wilayahnya tidak familiar, dan rawan kriminalitas.
"Itu berdasarkan info kawan yang di sana. Seterusnya kita tolak," ujar Zainal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Ternyata, pemondokan yang sama kembali diajukan oleh anggota DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Mukhlisin. (baca: Saksi Ungkap Ada Calo Setor Uang Pemondokan ke Suryadharma Ali)
Karena mengetahui bahwa pemondokan yang diajukan itu telah ditolak sebelumnya, maka tim kembali menolaknya. Namun, setelah itu, Zainal dihubungi oleh Suryadharma.
"Menteri tanyakan ke saya, kenapa yang diajukan Mukhlisin ditolak. Saya jawab tempatnya jauh, tidak familiar, dan rawan kriminalitas," kata Zainal.
Suryadharma mendesak Zainal agar menerima pengajuan pemondokan itu. Suryadharma pun menjanjikan nantinya pemilik pemondokan akan menyediakan transportasi untuk jamaah berupa bis shalawat dan menyediakan pos pengamanan di sekitarnya. (Baca: Suryadharma: Ada Permintaan Sisa Kuota Haji dari Istana, KIB II, DPR, dan Ponpes)
Atas permintaan Suryadharma, Zainal akhirnya setuju. Kemudian, Zainal menyampaikan pengajuan pemondokan dari Mukhlisin dan permintaan Suryadharma untuk meloloskannya.
Sebagian besar anggota tim pun setuju menerima pemondokan di Syare' Mansyur dan Thandabawi menjadi salah satu tempat yang bisa dihuni jamaah haji Indonesia. (baca: Calo Ini Mengaku Beri "Fee" 106.000 Dollar AS kepada Mantan Anggota Komisi VIII)
"Jadi tandatangan persetujuan sementara 'oke kita terima'. Jadi kita terima karena itu perintah," kata dia.
Dalam berkas dakwaan, pada April 2010, tim penyewaan perumahan menerima berkas-berkas penawaran, antara lain dari pengusaha asal Arab Saudi bernama Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin yang menawarkan empat rumah yang berlokasi di Syare’ Mansyur dan Thandabawi, Mekkah.
Atas penawaran itu, Cholid menjanjikan fee sejumlah 25 riyal per anggota jamaah kepada orang yang dapat meloloskan empat rumah yang ditawarkan menjadi perumahan jamaah haji Indonesia.