Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Diminta Tak Sembunyi-Sembunyi Bahas Rancangan KUHP

Kompas.com - 04/11/2015, 05:27 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengkritik keras rapat pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dilakukan secara tertutup oleh Panitia Kerja (Panja) Rancangan KUHP Komisi III DPR RI. 

Anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Miko Susanto Ginting menilai, seharusnya semua rapat Panja Rancangan KUHP dilakukan secara terbuka untuk memastikan partisipasi publik.

"Pelibatan publik dari awal seharusnya dilakukan dengan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat. Pelibatan itu tidak terbatas kepada informasi agenda, namun juga rapat yang terbuka," ujar Miko melalui keterangan pers, Selasa (3/11/2015).

Kritik tersebut menyusul rapat pembahasan pertama Panja Rancangan KUHP di Hotel Atlet Century Park Jakarta, Kamis (29/10/2015) lalu yang dilakukan secara terbatas dan tertutup.

Miko menambahkan, Panja sebaiknya menghindari Pasal 248 Tata Tertib DPR yang menyatakan :

1. Rapat tertutup dapat dinyatakan bersifat rahasia.

2. Pembicaraan dan keputusan dalam rapat tertutup yang bersifat rahasia dilarang diumumkan/disampaikan kepada pihak lain atau publik.

3. Sifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipegang teguh oleh mereka yang mengetahui pembicaraan dalam rapat tertutup tersebut.

4. Karena sifatnya dan/atau karena hal tertentu, baik atas usul ketua rapat atau anggota maupun atas usul salah satu Fraksi dan/atau Pemerintah yang menghadiri rapat tersebut, rapat dapat memutuskan untuk mengumumkan seluruh atau sebagian pembicaraan dalam rapat tertutup itu.

Miko dan anggota Aliansi lainnya menuntut agar seluruh rapat-rapat pembahasan Rancangan KUHP terbuka untuk umum dan dapat diliput oleh media, jurnalis, dan masyarakat secara konsisten.

"Juga diharapkan mengurangi rapat pembahasan di hotel-hotel secara tertutup. Lebih-lebih pada malam hari," kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia itu.

Ia juga mendesak Panja Rancangan KUHP agar tak melakukan pembahasan "agar cepat selesai" yang terburu-buru dan mengabaikan partisipasi publik.

"Dengan mempertimbangkan bobot dan materi muatan perubahan KUHP tersebut, Aliansi mendorong pembahasan Rancangan KUHP yang berkualitas dengan waktu yang cukup untuk melakukan pembahasan yang efektif dan partisipatif," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com