“Kenapa harus dijemput paksa? Kan masih saksi. Ini tidak sesuai aturan namanya,” ujar Rudi saat mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa siang.
Selain itu, tim kuasa hukum Pelindo juga mempertanyakan penyidik yang tidak memperbolehkan pendampingan kliennya selama menjalani pemeriksaan. Menurut Rudi, hal itu melanggar aturan. Hingga pukul 13.30 WIB, Juli masih diperiksa penyidik.
Rudi menjelaskan bahwa Juli adalah karyawan Pelindo bagian pengadaan barang. Ia merupakan satu dari enam karyawan Pelindo yang dijadikan saksi dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Juli sudah pernah diperiksa saat kasus ini mulai diusut pada Agustus lalu. Ia juga kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada awal September 2015. Akan tetapi, kuasa hukum berpendapat surat panggilan kedua itu tak layak.
“Pertama, surat panggilan kedua itu diberikan mendadak. Harusnya sesuai KUHAP, surat itu dikirim tiga hari kerja sebelumnya. Tapi ini selalu dikirim pas hari libur. Kedua, kan perkara di mana klien saya diperiksa ini kan pencucian uang, tapi kenapa diperiksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi?” ujar Rudi.
“Namun kami menyayangkan surat keberatan kami tidak dibalas, malah klien kami ini dijemput paksa seperti ini,” lanjut dia.
Kasus dugaan korupsi 10 mobile crane itu awalnya ditangani oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Selama berjalannya proses pengusutan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II berinisial FN sebagai tersangka.
Temuan penyidik, pengadaan 10 mobile crane itu diduga tidak sesuai perencanaan sehingga menyebabkan kerugian negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.