JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Tin Mardayani, pegawai Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam kasus gratifikasi terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan TA 2016 Kabupaten Deiyai, Papua.
Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota nonaktif DPR Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dengan tersangka DYL," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa (3/11/2015).
Selain Tri, KPK juga akan memeriksa Harun Rasyid Asikin dari pihak swasta, dua pegawai PT Hutama Karya bernama Zaim Susilo dan Tjahjo Purnomo sebagai saksi dalam kasus ini. KPK juga akan memeriksa Dewie dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Dewie diduga disuap oleh pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiady Jusuf, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Deiyai, Irenius Adii, agar memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2016.
Yuyuk mengatakan, staf ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi, dan asisten pribadinya, Rinelda Bandoso, berperan aktif seolah mewakili Dewie untuk menentukan nilai komitmen 7 persen dari nilai total proyek.
KPK memperkirakan nilai proyek ini hingga ratusan miliar rupiah. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Rinelda, Bambang, serta Irenius sebagai tersangka.
KPK menangkap Setiady, Irenius, dan Rinelda di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading seusai melakukan transaksi.
Di lokasi, KPK menyita uang sebesar 177.700 dollar Singapura yang dibungkus dalam kemasan makanan ringan. KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan telepon genggam di lokasi tersebut.
Tidak lama kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas KPK bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta serta menangkap Dewie dan Bambang.
Awalnya, KPK juga menangkap Harry, ajudan Setiady bernama Devianto, dan seorang sopir rental mobil di Kelapa Gading. Namun, ketiganya dilepaskan karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.