Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa sebagai Tersangka, Dewie Yasin Limpo Ditanya soal Tugas DPR

Kompas.com - 02/11/2015, 21:12 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa eks politisi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo, untuk pertama kalinya sebagai tersangka.

Seusai diperiksa, Dewie enggan berkomentar banyak. Ia menyerahkan kesempatan menjawab kepada pengacaranya, Samuel Hendrik.

"Ngomong sama pengacara saya aja ya. Saya lelah, capek," ujar Dewie di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/11/2015).

Samuel mengatakan, selama diperiksa hampir 10 jam, Dewie ditanya mengenai hal-hal mendasar. Salah satunya soal pekerjaannya selama menjadi anggota DPR.

"Baru terkait tupoksi (tugas pokok dan fungsi) beliau sebagai anggota dewan saja. Hadi belum masuk pada materi pokok," kata Samuel.

Samuel mengatakan, Dewie juga ditanya soal kode etik anggota DPR. Namun, ia enggan menjawab saat mulai disinggung terkait materi kasus yang menjerat kliennya.

"Belum, belum. Kita tidak berani sampai sana dulu. Materi pemeriksaan minggu depan," kata Samuel.

Dalam kasus ini, Dewie diduga disuap oleh pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiady Jusuf, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Deiyai, Papua, Irenius Adii.

Suap itu dimaksudkan agar Dewie memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2016.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, staf ahli Dewie bernama  Bambang Wahyu Hadi dan asisten pribadi Dewie, Rinelda Bandoso, berperan aktif seolah mewakili Dewie untuk menentukan nilai komitmen 7 persen dari nilai total proyek.

KPK memperkirakan nilai proyek ini hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Rinelda, Bambang, serta Irenius sebagai tersangka. KPK menangkap Setiady, Irenius, dan Rinelda di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading seusai melakukan transaksi.

Di lokasi penangkapan, KPK menyita uang sebesar 177.700 dollar Singapura yang dibungkus dalam kemasan makanan ringan.

KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan telepon genggam di lokasi tersebut.

Tidak lama setelah penangkapan itu, petugas KPK bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta serta menangkap Dewie dan Bambang.

Awalnya, KPK juga menangkap Harry, ajudan Setiady bernama Devianto, dan seorang sopir rental mobil di Kelapa Gading. Namun, ketiganya dilepaskan karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.

Pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi SP mengatakan, pemberian kepada Dewie itu merupakan pemberian pertama dan masih 50 persen dari commitment fee.

KPK menduga akan ada pemberian lainnya. Atas perbuatannya, Dewie dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com