Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Kebiri Diragukan Mampu Kurangi Kasus Kekerasan Seksual pada Anak

Kompas.com - 30/10/2015, 20:57 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara meragukan pemberlakuan hukuman kebiri akan mampu mengurangi angka kekerasan seksual terhadap anak.

Pernyataan tersebut diungkapkannya mengacu pada revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan tujuan memperberat ancaman pidana bagi para pelaku kejahatan seksual.

"Tapi ternyata di 2015, data pemerintah termasuk KPAI Komisi Perlindungan Anak Indonesia setelah direvisi dan diperberat hukumannya, ternyata tidak menurunkan ancaman seksual," kata Anggara dalam acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2015).

Berdasarkan pengalaman tersebut, Anggara menambahkan, ketika hukuman akan diperberat menjadi hukuman kebiri maka tidak ada jaminan angka kekerasan seksual akan menurun.

Data kekerasan seksual pada anak juga dipaparkan dalam acara diskusi tersebut.

Berdasarkan data dari Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, angka kekerasan seksual terhadap anak pada 2014 tercatat sebanyak 40 kasus.

Sedangkan pada 2015 mengalami peningkatan karena hingga September 2015, tercatat ada 41 kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jakarta.

Anggara juga menyayangkan, baik pemerintah maupun KPAI tidak memiliki data mengenai berapa banyak tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum dan berapa banyak putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan, jika memang yang dikejar adalah efek jera.

"(Dengan data itu) kita bisa tahu salahnya ada di mana. Apakah salah di legislasi atau di pejabat pemerintahan yang melakukan fungsi-fungsi terhadap tata hukum negara," tutur Anggara.

Menurut Anggara, yang perlu ditekankan bukan soal efek jera melainkan bagaimana agar pelakunya benar-benar dapat diproses dan hukum dapat ditegakkan.

Sehingga dapat secara efektif mencegah orang-orang lain yang punya keinginan serupa untuk tidak melakukan tindak kejahatan tersebut.

Ia pun mendorong agar pemerintah dan DPR melakukan perbaikan hukum acara pidana, khususnya untuk mengungkap kasus-kasus kejahatan kekerasan seksual terhadap anak karena memiliki karakteristik khusus terutama dalam sistem pembuktian.

Kekerasan seksual, khususnya terhadap anak, dinilai tidak tepat jika menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Kalau pemerintah ingin mengubah, yang diubah adalah hukum acara pidana khusus. Kan di hukum acara pisana tidak diawasi, sehingga kemungkinan lepasnya para pelaku paedofil besar," kata Anggara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

Nasional
Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Nasional
Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Nasional
Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

Nasional
SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Nasional
Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Nasional
SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

Nasional
Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Nasional
Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Nasional
Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Nasional
Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Nasional
Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Nasional
Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Nasional
Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Nasional
Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com