JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis mempertanyakan permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang ingin BPK mengaudit kinerja lembaga penegak hukum.
Pasalnya, ICW meminta BPK mengaudit kerja kejaksaan dan Polri, tetapi tidak termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kalau audit kinerja itu kan kinerja antara polisi, kejaksaan, dan KPK. Mereka (ICW) cuma minta polisi dan kejaksaan," ujar Harry di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (28/10/2015).
Dalam audiensi bersama BPK, ICW meminta adanya audit kinerja terhadap lembaga penegak hukum. (Baca: Seribuan Kasus Korupsi Tak Jelas, ICW Minta BPK Audit Kejaksaan dan Polri)
ICW mencatat, sebanyak 1.223 kasus korupsi tidak jelas penanganannya. Oleh karena itu, Harry meminta ICW merevisi permintaannya.
"Harusnya supaya kejaksaan, kepolisian, dan KPK, kita minta ubah suratnya. Mungkin mereka akan mengubah," kata Harry.
Harry mengatakan, BPK belum memutuskan apakah permintaan ICW akan dikabulkan atau tidak. Sembilan anggota BPK akan memutuskannya dalam sidang badan.
"Tergantung sidang badan, itu kan kolektif kolegial. Kalau disetujui lima, baru akan kita lakukan," kata dia.
Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri mengatakan, nilai kerugian negara dalam 1.223 kasus yang belum jelas penanganannya itu mencapai Rp 11 triliun.
Sebanyak 70 persen di antaranya, yaitu 857 kasus dengan total kerugian negara mencapai Rp 7,7 triliun, ditangani oleh kejaksaan, sementara sebesar 24,9 persen atau 304 kasus lainnya ditangani Polri.
Sisanya, 4,4 persen atau 54 kasus ditangani oleh KPK.
Febri mengatakan, ICW lebih banyak menyorot kinerja kejaksaan dan Polri karena banyaknya kasus yang mangkrak di dua lembaga itu. Selain itu, kata dia, BPK pernah mengaudit kinerja KPK sehingga urgensinya tidak terlalu besar.
"Apakah kasusnya naik ke penuntutan atau dari Polri dilimpahkan ke kejaksaan, atau kasusnya di-SP3 (dihentikan), publik belum tahu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.