JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta agar tak ada pihak yang mencari-cari kesalahan pemerintahan periode sebelumnya terkait musibah asap yang terjadi saat ini. Menurut dia, jika pemerintah ingin memperketat izin pembukaan lahan, sebenarnya cukup dengan merevisi peraturan yang ada.
"Menurut saya, tidak ada gunanya salahkan yang lalu. Sekarang kan pemerintahan sudah berjalan setahun lebih. Kalau ada aturan yang salah, diubah saja," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Selasa (27/10/2015).
Aturan pembukaan lahan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU itu dibahas pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Kehutanan yang saat itu masih dijabat Zulkifli Hasan.
Fadli Zon menambahkan, pemerintah perlu memberikan perhatian serius atas bencana asap yang terjadi saat ini. Bahkan, jika diperlukan, pemerintah segera menetapkannya sebagai bencana nasional agar penanganannya lebih maksimal. Meski begitu, ia meminta pelaku pembakaran tetap ditindak jika terbukti bersalah.
"Korporasi yang melakukan land clearing seperti itu tetap harus diusut karena bencana asap ini sudah mengganggu banyak orang di banyak provinsi," kata dia. (Baca: JK Tanggung Jawab atas Kesalahan Pemerintah yang Sebabkan Kebakaran Lahan)
Untuk diketahui, aturan pembukaan lahan diatur di dalam Pasal 69 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h disebutkan setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Namun, Pasal 69 ayat (2) menyebutkan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing. Adapun di dalam penjelasan dijelaskan, kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektar per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.