JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Staf Khusus Menteri Agama Suryadharma Ali, Ermalena Muslim Hasbulah, dihadirkan sebagai saksi dalam perkara korupsi penyelenggaraan ibadah haji dengan terdakwa Suryadharma.
Dalam kesaksiannya, ia membantah ada pihak yang mengajukan diri mengisi sisa kuota untuk menjadi petugas haji melalui dirinya.
"Tidak pernah melalui saya," ujar Ermalena saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Meski begitu, Ermalena mengaku pernah mendengar bahwa ada sejumlah pihak yang mengusulkan nama-nama tersebut. Namun, Ermalena mengaku dirinya hanya mengurusi usulan nama-nama untuk mengisi sisa kuota haji nasional, bukan petugas haji.
Ermalena mengatakan, setelah menerima usulan, dia merekapitulasi nama-nama yang sudah diserahkan kepadanya.
"Surat ditujukan ke menteri, sebagaian disposisi. Kemudian direkap berdasrkan porsi jamaah, nomor kuota jamaah, dan usia jamaah," kata Ermalena.
Data yang direkap kemudian diserahkan kepada Suryadharma untuk dipelajari. Ia mengaku tidak tahu dasar hukum dalam pemanfaatan sisa kuota haji. Menurut Ermalena, Suryadharma yang memutuskan siapa saja yang akan diakomodir untuk diberangkatkan ke Arab Saudi.
Dalam persidangan sebelumnya, ajudan istri Suryadharma yang bernama Mulyanah Acim bersaksi dalam sidang perkara tersebut. Dalam kesaksiannya, Mulyanah mengaku mengajukan nama-nama teman sekampungnya untuk ikut rombongan haji menjadi petugas melalui Ermalena.
"Mereka minta tolong ke saya. Terus saya kasih nama itu ke Bu Ermalena. Saya cuma bilang, 'Bu, ini minta tolong buat jadi petugas'," ujar Mulyanah.
Tak hanya Mulyanah, mantan ajudan Suryadharma, Karto Khamid mengaku pernah ditawari naik haji oleh Suryadharma. Setelah itu, Karto dihubungi Ermalena dan diminta mengantar paspor ke Kementerian Agama.
Pada penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu, Slamet Riyanto, menerima permintaan anggota Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI untuk mengakomodasi orang-orang tertentu agar bisa naik haji gratis dan menjadi petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
Permintaan tersebut disetujui Suryadharma dengan menunjuk sendiri beberapa orang lain menjadi petugas PPIH. Padahal, orang-orang yang direkomendasikan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pedoman rekrutmen dan menjalani tes sesuai mekanisme semestinya.
Suryadharma juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir, agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis. Suryadharma juga membentuk rombongan pendamping amirul hajj, meski mereka tidak terdapat dalam komposisi alokasi anggaran.
Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.