Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Djan Faridz: Romahurmuziy Putar Balikkan Fakta

Kompas.com - 26/10/2015, 13:51 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum PPP Epyardi Asda mengklaim, kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta telah diakui negara. Ia menganggap, Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya, M Romahurmuziy, telah memutarbalikkan fakta putusan Mahkamah Agung.

"Romahurmuziy itu orangnya suka memutarbalikkan fakta. Dia orangnya buta, tak bisa membaca fakta hukum. Putusan MA itu menguatkan hasil Muktamar Jakarta," kata Epyardi saat dihubungi, Senin (26/10/2015).

Pengakuan negara itu, menurut dia, diberikan ketika partai itu hendak mengusung calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah serentak mendatang.

Tanpa ada persetujuan bersama antara Rommy dan Djan Faridz, maka calon kepala daerah asal PPP tak bisa maju. (Baca: JK Nilai MA Bijaksana dalam Putuskan Sengketa Kepengurusan Golkar dan PPP)

"Artinya, di sana negara telah mengakui Djan Faridz. Karena itu, MA mengabulkan gugatan sepenuhnya yang diajukan Suryadharma yang merupakan Ketua Umum hasil Muktamar Bandung, yang turunannya adalah Muktamar Jakarta Djan Faridz," ujarnya.

Lebih jauh, dalam waktu dekat, kubu Djan Faridz akan kembali mengajukan permohonan kepada Kementerian Hukum dan HAM agar mengesahkan kepengurusan mereka. Ia berharap agar Kemenkumham dapat mematuhi putusan MA tersebut.

"Ini (putusan MA) adalah fakta hukum yang harus diterima secara hukum. Kalau Romahur mengatakan seperti itu (ditolak Menkumham), tidak ada gunanya dia berkoar-koar seperti itu," kata dia.

Sebelumnya, Rommy mengatakan, hasil putusan MA adalah mengembalikan kepengurusan Muktamar Bandung 2009. Adapun Muktamar Surabaya dan Muktamar Jakarta yang digelar kubu Djan Faridz sama-sama tidak sah. (Baca: Romahurmuziy: PPP Kembali ke Muktamar Bandung 2009)

"Setelah membaca 115 halaman putusan kasasi tersebut, tidak ada bunyi lain dari amar putusan, serta tidak ada kutipan dari Pertimbangan Hukum MA yang menyangkut Muktamar Jakarta atau terkait Putusan Mahkamah Partai," kata Romy dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/10/2015).

Romy mengatakan, putusan MA tersebut mengembalikan putusan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Adapun PTUN membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan Muktamar Surabaya. Sebelum Muktamar Surabaya digelar pada 2014, SK yang sah adalah Muktamar Bandung 2009.

Oleh karena itu, apabila SK Muktamar Surabaya batal, maka secara otomatis yang berlaku adalah SK Muktamar Bandung yang disahkan sebelumnya.

"Muktamar Jakarta yang menghasilkan Djan Faridz-Dimyati pernah mengajukan keabsahan kepengurusan kepada Menkumham tanggal 28 November 2014 dan 16 Maret 2015. Namun, keduanya sudah ditolak oleh Menkumham karena tidak mampu menyajikan bukti yang memadai bahwa muktamarnya memenuhi syarat AD/ART PPP," ucap Romy.

Muktamar Bandung 2009 sendiri menghasilkan Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum dan Romy sebagai Sekjen. Namun, Suryadharma kini ditahan KPK karena korupsi penyelenggaraan haji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com