JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menawarkan diri untuk diperiksa lebih jauh oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi jika masih dibutuhkan.
Bahkan, Paloh bersedia jika diajak melakukan rekonstruksi pertemuan antara dia, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, pengacara Otto Cornelis Kaligis, dan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi di Kantor DPP Nasdem di Gondangdia, Jakarta.
"Saya telah tawarkan rekonstruksi ulang, kalau perlu live di stasiun TV, apa sih isinya pertemuan itu, siapa yang duduk, apa bicara, karena ini semua penting. Tapi itu terserah kepada penyidik," ujar Paloh di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2015) malam.
Paloh baru saja selesai diperiksa sebagai saksi bagi tersangka mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Ia mengatakan, penyidik mencecarnya soal pertemuan di kantor Nasdem itu.
"Ini digali sedemikian rupa dengan sedetil-detilnya dan dijawab juga dengan apa yang saya pahami," kata Paloh.
Paloh memastikan akan kooperatif dengan penyidik. Menurut dia, transparansi dalam pemeriksaan sangat diperlukan.
"Mudah-mudahan semua masalah selesai. Sikap saya proaktif malam ini supaya cepat selesai saja," kata dia.
Sebelumnya, Pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi membenarkan adanya pertemuan di Kantor DPP Nasdem dengan Gatot Pujo Nugroho dan Surya Paloh. Ia menegaskan pertemuan itu untuk proses islah antara dirinya dengan Gatot, oleh Paloh.
"Memang ada pertemuan itu, tapi tidak ada membicarakan tentang kasus ya," ujar Erry.
Erry mengatakan, renggangnya hubungan dia dengan Gatot sudah menjadi rahasia umum. Oleh karena itu, petinggi Nasdem pun berinisiatif mendamaikan mereka. Terlebih lagi Erry merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Nasdem di Sumut.
Bahkan, kata Erry, Paloh berpesan agar Gatot dan Erry tetap kompak membangun Sumut dengan baik. Ia menegaskan bahwa pertemuan yang diinisiasi mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem Otto Cornelis Kaligis itu murni untuk proses islah.
Sementara itu, KPK menduga pertemuan tersebut untuk "mengamankan" kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang ditangani kejaksaan.
Dalam kasus ini, Gatot dan istrinya, Evy Susanti diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Patrice melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis.
Pemberian tersebut dilakukan agar Patrice membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut.
Atas perbuatannya, Patrice dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.