JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella masih akan melanjutkan gugatan praperadilan yang telah diajukannya Senin (19/10/2015) lalu.
"Rencana kami akan terus dalam proses praperadilan," ujar kuasa hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2015) malam.
KPK telah melakukan penahanan terhadap Patrice Rio. Maqdir menganggap penahanan terhadap kliennya tak beralasan. Ia menilai, tidak ada kepentingan hukum yang menjadi urgensi KPK untuk menahan Patrice.
"Penetepan tersangkanya saja sudah tidak sesuai prosedur. Janganlah menambah beban orang-orang dengan menambahkan sesuatu yang tidak ada," kata Maqdir.
Saat pemeriksaan, Patrice Rio meminta agar penyidik tidak melakukan pemeriksaan hingga putusan praperadilan dibacakan. Namun, Patrice justru ditahan.
"Yang kita sesalkan adalah proses penahanan ini, mereka mengabaikan hak-hak dari Pak Rio," ujar Maqdir.
Patrice Rio Capella merupakan tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti, diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Patrice melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis.
Pemberian tersebut dilakukan agar Patrice membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut.
Atas perbuatannya, Patrice dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.