JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella berencana memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan korupsi untuk diperiksa sebagai tersangka.
Patrice dijerat dalam kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
"Rencananya (Patrice) mau datang," ujar pengacara Patrice, Maqdir Ismail melalui pesan singkat, Jumat (23/10/2015).
Namun, Maqdir berharap pemeriksaan Patrice bisa ditunda hingga putusan praperadilan dibacakan.
Patrice sebelumnya telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (baca: Ajukan Praperadilan, Patrice Rio Capella Enggan Penuhi Panggilan KPK)
Patrice tidak memenuhi panggilan penyidik yang dijadwalkan pada Selasa (20/10/2015) lalu. Ia enggan diperiksa KPK hingga proses praperadilan selesai.
Maqdir menilai, KPK tidak berwenang menyidik kasus yang menjerat kliennya. (Baca: Patrice Anggap KPK Tak Berwenang Usut Kasusnya, Ini Alasannya)
Pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji sebelumnya mengatakan, penyidikan tidak akan terhalang upaya praperadilan yang diajukan.
Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Patrice melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis.
Pemberian tersebut dilakukan agar Patrice membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut. (baca: Pemberian Uang kepada Rio Capella Dilakukan Usai Islah di Kantor Nasdem)
Atas perbuatannya, Patrice dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.