JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi membebaskan dua dari delapan orang dalam operasi tangkap tangan atau OTT oleh petugas di Kelapa Gading dan Bandara Soekarno-Hatta. Mereka adalah sopir perusahaan penyewaan mobil dan ajudan dari Devianto, seorang pengusaha.
"Yang selain tersangka dipulangkan. Selesai dilakukan pemeriksaan, kembali ke tempat masing-masing," ujar pimpinan sementara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Johan mengatakan, penyidik tidak melihat ada bukti yang menguatkan untuk menjerat keduanya sebagai tersangka. Sopir rental dan Devianto ditangkap petugas KPK di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Bersama mereka, petugas juga menangkap dua pengusaha bernama Harry dan Setiadi, sekretaris pribadi anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo bernama Rinelda Bandaso, serta Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua, Iranius. Di tempat penangkapan, KPK menyita uang sebesar 177.700 dollar Singapura yang dibungkus dalam kemasan makanan ringan.
Setelah itu, kedelapan orang tersebut dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pemeriksaan dan syarat lebih dari dua alat bukti telah mencukupi untuk menentukan Dewie, Bambang, Rinelda, Harry, Setiadi, dan Iranius sebagai tersangka.
Diduga, Iranius, Setiadi, dan Harry menyuap Dewie sebagai anggota DPR agar memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga hidro (air) di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016.
Atas perbuatannya, Iranius, Setiadi, dan Harry dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001. Sementara itu, Dewie, Bambang, dan Rinelda sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.