JAKARTA, KOMPAS.com — Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo, meminta kubu Agung Laksono bersikap legawa atas putusan Mahkamah Agung tentang kepengurusan partai tersebut.
Pada Selasa siang kemarin, MA memutuskan bahwa surat keputusan Menteri Hukum dan HAM, yang mengesahkan pengurus hasil Munas Ancol, tidak sah. (Baca: MA Menangkan Kubu Aburizal)
MA mengembalikan kepengurusan Partai Golkar sebagaimana putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, yang mengembalikan kepengurusan Golkar sebagaimana hasil Munas Riau pada 2009.
"Kami berharap kubu Agung Laksono legawa dan tidak menghancurkan Golkar kembali dengan melakukan perlawanan upaya kasasi. Langkah tersebut dipastikan akan sia-sia," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/10/2015).
"Sampai ke ujung dunia pun pasti akan kalah karena fakta hukumnya Munas Ancol itu abal-abal," ujar dia.
Bambang menilai bahwa putusan MA ini, ditambah putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang juga memenangkan kubu Aburizal, adalah kado terindah hari ulang tahun ke-51 Partai Golkar.
Sekretaris Fraksi Golkar di DPR itu meminta Menkumham Yasonna H Laoly untuk menindaklanjuti putusan ini.
"Selanjutnya Menkumham harus menerbitkan SK baru mengesahkan DPP Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin oleh ARB," ucapnya.
Siang kemarin, juru bicara MA, Suhadi, mengatakan bahwa majelis hakim MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan menguatkan putusan PTUN Jakarta.
(Baca: PTUN Putuskan Kepengurusan Golkar yang Sah adalah Hasil Munas Riau)
"Majelis hakim mengabulkan kasasi pemohon," kata Suhadi kepada Kompas.com, Selasa petang.
Majelis hakim diketuai oleh Imam Soebechi, dengan anggota Irfan Machmudin dan Supandi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.