JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan mendapat tambahan hukuman yang berat. Selain ancaman hukuman penjara, pelaku kekerasan seksual itu juga akan disuntik kebiri. Pemerintah kini tengah menyusun draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk merealisasikan aturan itu.
"Munculnya kekerasan seksual terhadap anak, beliau (Presiden Jokowi) setuju pengebirian saraf libido," ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Selasa (20/10/2015).
Jaksa Agung HM Prasetyo yang turut hadir dalam jumpa pers itu menyebutkan bahwa kekerasan terhadap anak ini menimbulkan efek yang luar biasa dalam diri si anak. Karena itu, hukuman berat harus diberikan kepada para pelakunya.
"Selain penjara, juga akan disuntik kebiri. Jadi, akan dikasih hormon wanita supaya nafsu hasratnya hilang. Hukuman itu tentu akan ditetapkan setelah putusan inkracht-nya keluar," kata Prasetyo.
Prasetyo berharap hukuman itu akan membuat paedofil jera dan berpikir 1.000 kali jika ingin menyakiti anak-anak. Untuk meloloskan rencana hukuman kebiri ini, Prasetyo mengungkapkan pemerintah menyiapkan draf perppu. Penambahan hukuman ini juga didukung oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Perlu pemberlakuan regulasi. Mekanisme hukuman salah satunya pemberatan hukuman melalui mekanisme pengebirian sehingga diusulkan melalui perppu dan Presiden berikan apresiasi," ujar Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.