"Pencegahan tanpa penindakan itu omong kosong. Kita ngomong ke kanan-kiri, setelah kita pulang mereka akan terima lagi uang. Pencegahan itu kalau lagu, sama seperti lip-sync, hanya suara saja, tidak ada tindakan," ujar Indriyanto, saat menjadi pembicara dalam diskusi LPIKP, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2015).
Menurut Indriyanto, KPK selama ini telah melakukan pencegahan dengan memberikan pemaparan hasil kajian KPK ke kementerian atau lembaga negara. Dalam hal ini, KPK melakukan pendekatan yang lebih mudah dipahami, seperti menjelaskan berbagai potensi korupsi.
Fungsi pencegahan yang dilakukan KPK juga membuahkan hasil yang cukup baik. Misalnya, dalam bidang sumber daya alam, KPK berhasil mengembalikan keuangan negara yang bersumber dari pajak perusahaan pertambangan. Meski demikian, pencegahan tersebut tidak akan efektif dalam memberantas korupsi tanpa adanya penindakan.
Praktik korupsi dipastikan akan terjadi berulang tanpa adanya penindakan. Menurut dia, rencana DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah salah satu pemangkasan wewenang KPK dalam melaksanakan fungsi penindakan. Ia meminta agar revisi tersebut tidak dilaksanakan.
"Dari awal saya katakan lembaga ini adalah lembaga trigger dengan struktur dan kewenangan yang khusus. Karena itu, saat pasal diutak-atik, ini akan sangat memengaruhi kewenangan KPK, misalnya soal penyadapan," kata Indriyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.