Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Rektor "Universitas Berkley" Jadi Tersangka, Polisi Tak Lakukan Penahanan

Kompas.com - 12/10/2015, 21:53 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memfokuskan pemeriksaan Liartha S Kembaren terkait izin penyelenggaraan pendidikan dengan nama "Universitas Berkley". Liartha adalah tersangka perkara pemalsuan ijazah dan penyelenggaraan pendidikan "bodong".

"Dalam pemeriksaan, penyidik fokus pada klarifikasi izin-izin yang dipakai oleh yang bersangkutan dalam menjalankan 'Universitas Berkley'-nya," ujar Kepala Subdirektorat Politik dan Dokumen Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Rudi Setiawan di kantornya, Senin (12/10/2015).

"Dia kan ngakunya punya izin dari Berkley di Michigan, Amerika Serikat. Namun, dari hasil klarifikasi kami, tidak satu pun izin yang dapat ditunjukkan oleh dia. Itu saja sudah cukup bagi kami," lanjut Rudi.

Meski demikian, penyidik tidak menahan yang bersangkutan. Alasan utamanya adalah kondisi kesehatan. Liartha memiliki riwayat penyakit jantung dan diabetes. Umurnya pun sudah 79 tahun. Selain itu, Liartha sudah berjanji akan kooperatif terhadap pemeriksaannya di kepolisian.

Selanjutnya, penyidik akan memeriksa anak buah Liartha yang bersama-sama mengelola Universitas Berkley "bodong" tersebut. Penyidik, sebut Rudi, telah memiliki daftar saksi yang akan diperiksa.

"Ya mungkin saja juga ada keterlibatan orang lain dalam tindak pidana ini. Maka dari itu, kami terus mengembangkannya," ujar mantan Kepala Polres Kota Bekasi tersebut.

Liartha adalah rektor "Universitas Berkley" yang telah beroperasi di Indonesia sejak 1999. Dia mengaku mengantongi izin dari Universitas Berkley di Michigan, Amerika Serikat. Namun, menurut penelusuran penyidik, izin yang dipegang hanya izin menggelar kursus, bukan izin pendirian universitas.

Awalnya, dia mendirikan universitas dengan nama serupa di Pekanbaru, Riau, dan beberapa daerah di Sumatera. Lalu, pada 2004, dia memindahkan universitasnya di Jakarta. Tiap-tiap mahasiswanya diwajibkan membayar Rp 60 juta hingga Rp 70 juta untuk mendapatkan ijazah sekaligus acara wisuda universitas.

Penyidik menetapkan Liartha sebagai tersangka pada 2 Oktober 2015. Pemeriksaan pada Senin ini adalah pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Benarkan JK Bakal Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut PT Pertamina

KPK Benarkan JK Bakal Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut PT Pertamina

Nasional
Buntut Kecelakaan di Subang, Kemenhub dan Polri Cek Massal Kelayakan Bus Pariwisata di 6 Provinsi

Buntut Kecelakaan di Subang, Kemenhub dan Polri Cek Massal Kelayakan Bus Pariwisata di 6 Provinsi

Nasional
'Revisi UU MK Bukan soal Penegakkan Konstitusi, Ini soal Kepentingan Politik Jangka Pendek'

"Revisi UU MK Bukan soal Penegakkan Konstitusi, Ini soal Kepentingan Politik Jangka Pendek"

Nasional
KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Subkontraktor Fiktif di BUMN PT Amarta Karya

KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Subkontraktor Fiktif di BUMN PT Amarta Karya

Nasional
KPU Jamin Satu Keluarga Tak Akan Pisah TPS pada Pilkada 2024

KPU Jamin Satu Keluarga Tak Akan Pisah TPS pada Pilkada 2024

Nasional
Fraksi PDI-P Usul Presiden Konsultasi dengan DPR soal Jumlah Kementerian, Gerindra: Sangat Tidak Mungkin!

Fraksi PDI-P Usul Presiden Konsultasi dengan DPR soal Jumlah Kementerian, Gerindra: Sangat Tidak Mungkin!

Nasional
Di Sidang Ke-33 CCPCJ Wina, Kepala BNPT Ajukan 3 Pendekatan untuk Tangani Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

Di Sidang Ke-33 CCPCJ Wina, Kepala BNPT Ajukan 3 Pendekatan untuk Tangani Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

Nasional
KNKT Pastikan PO Bus yang Dipakai SMK Lingga Kencana Depok Tak Berizin

KNKT Pastikan PO Bus yang Dipakai SMK Lingga Kencana Depok Tak Berizin

Nasional
Polri Bidik Pengusaha Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana

Polri Bidik Pengusaha Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana

Nasional
KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024

KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024

Nasional
Revisi UU MK, Usul Hakim Konstitusi Minta 'Restu' Tiap 5 Tahun Dianggap Konyol

Revisi UU MK, Usul Hakim Konstitusi Minta "Restu" Tiap 5 Tahun Dianggap Konyol

Nasional
Deretan Sanksi Peringatan untuk KPU RI, Terkait Pencalonan Gibran sampai Kebocoran Data Pemilih

Deretan Sanksi Peringatan untuk KPU RI, Terkait Pencalonan Gibran sampai Kebocoran Data Pemilih

Nasional
DPR Berpotensi Langgar Prosedur soal Revisi UU MK

DPR Berpotensi Langgar Prosedur soal Revisi UU MK

Nasional
Bus yang Alami Kecelakaan di Ciater Hasil Modifikasi, dari Normal Jadi 'High Decker'

Bus yang Alami Kecelakaan di Ciater Hasil Modifikasi, dari Normal Jadi "High Decker"

Nasional
KPU Tegaskan Caleg DPR Terpilih Tak Akan Dilantik jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg DPR Terpilih Tak Akan Dilantik jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com