Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tjahjo Kumolo Dukung Pelurusan Sejarah soal Bung Karno

Kompas.com - 07/10/2015, 15:37 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berpendapat bahwa perlu ada pelurusan sejarah sosok presiden pertama RI Soekarno. Ia mendukung penyampaian permintaan maaf oleh pemerintah terkait sikap Soekarno terhadap Partai Komunis Indonesia (PKI).

Hal itu disampaikannya terkait pernyataan Wakil Sekjen PDI Perjuangan Ahmad Basarah, yang mendorong pemerintah meminta maaf karena adanya tuduhan bahwa Soekarno dianggap mendukung PKI.

"Penganugerahan Pahlawan Nasional sudah, Bapak Bangsa sudah, Proklamator sudah, tetapi ada beberapa hal yang belum diluruskan. Di negara-negara lain, pendiri bangsa dihormati, baik di negara besar maupun negara kecil, kenapa kita tidak?" ujar Tjahjo saat ditemui di Gedung C Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2015).

Mantan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan itu mengatakan, pelurusan sejarah ini penting untuk memberikan pemahaman pada pelajar dan semua generasi muda sehingga lebih mengenal sosok pemimpin bangsa. Pelurusan sejarah juga dilakukan untuk menghilangkan stigma tertentu yang menimbulkan salah persepsi.

Menurut Tjahjo, pelurusan sejarah itu tidak hanya tentang Soekarno, tetapi juga pahlawan dan tokoh nasional lain. Terkait pelurusan sejarah Bung Karno, Direktur Jenderal Politik Kemendagri akan melakukan kajian dan memberikan rekomendasi tentang wacana permintaan maaf.

"Bagi kami bukan cuma soal permintaan maaf, tapi bagaimana ada keputusan negara soal pelurusan sejarah ini," kata Tjahjo.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan di MPR Ahmad Basarah mengatakan bahwa Soekarno merupakan korban dari peristiwa G30S/PKI. Hal yang sama disampaikan oleh politisi PDI-P, Puan Maharani, cucu Soekarno. (Baca Puan Minta Nama Soekarno Dibersihkan dari Tuduhan Dukung PKI)

Basarah menganggap bahwa Soekarno kehilangan kekuasaan karena tuduhan mendukung PKI dan terbitnya Tap MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967 tertanggal 12 Maret 1967. Dalam Pasal 6 Tap MPRS tersebut, disebutkan bahwa Pejabat Presiden Jenderal Soeharto diberi tanggung jawab untuk melakukan proses hukum secara adil guna membuktikan dugaan pengkhianatan Presiden Soekarno. Namun, kata Basarah, hal tersebut tidak pernah dilaksanakan sampai Presiden Soekarno wafat tanggal 21 Juni 1970.

Basarah mengatakan bahwa dengan terbitnya Tap MPR Nomor I Tahun 2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum Tap MPRS/MPR sejak Tahun 1960-2002, maka Tap MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 November 2012 juga memberikan anugerah kepada Soekarno sebagai Pahlawan Nasional. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar dan Tanda Jasa, kata Basarah, gelar Pahlawan Nasional dapat diberikan kepada tokoh bangsa apabila semasa hidupnya tidak pernah melakukan pengkhianatan terhadap negara.

Basarah menilai bahwa permintaan maaf pemerintah karena menuduh Soekarno mendukung PKI lebih memiliki dasar hukum ketimbang rencana permintaan maaf terhadap korban pelanggaran berat HAM tahun 1965. Meski di sisi lain Basarah beranggapan bahwa negara tidak dapat menghukum secara politik maupun perdata terhadap keturunan aktivis PKI yang tidak tahu dan tidak terlibat dalam peristiwa pemberontakan PKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com