Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat: Revisi UU KPK Menyenangkan Koruptor

Kompas.com - 07/10/2015, 12:45 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsudin menyatakan bahwa partainya menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, revisi UU tersebut dianggap tidak tepat dan akan melemahkan KPK dalam memberantas korupsi.

"Yang akan senang adalah para koruptor kalau revisi itu tetap dipaksakan," kata Didi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/10/2015).

Ia mengaku sangat prihatin dengan sikap mayoritas fraksi di DPR yang mendorong revisi UU KPK. Didi menilai, ada beberapa poin revisi yang berpotensi besar melemahkan KPK dengan cara mengurangi kewenangan lembaga tersebut dalam memberantas korupsi.

Partai Demokrat tidak sepakat jika KPK difokuskan pada upaya pencegahan korupsi. Pemberantasan korupsi dianggap akan berjalan efektif dengan diberikannya kewenangan pencegahan dan penindakan oleh KPK.

"Tidak akan ada efek jera bagi koruptor manakala tidak bisa ditindak oleh KPK," ujar Juru Bicara Partai Demokrat tersebut.

Selain itu, kata Didi, Demokrat juga menolak pembatasan penanganan kasus dugaan korupsi di atas Rp 50 miliar oleh KPK. Menurut dia, UU KPK yang berlaku saat ini sudah tepat, dengan kasus dugaan korupsi di atas Rp 1 miliar dapat ditangani KPK.

"KPK juga tidak bisa dibatasi hanya sampai 12 tahun lagi. Selama korupsi masih ada, KPK harus tetap ada. Negara masih darurat korupsi," ujarnya.

Ada enam fraksi di DPR yang mengusulkan perubahan UU KPK saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015) kemarin. Fraksi tersebut adalah Fraksi PDI Perjuangan, Nasdem, PPP, Hanura, PKB, dan Golkar.

Beberapa poin revisi yang menjadi perhatian, antara lain, KPK diusulkan untuk tidak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar.

Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa kerja selama 12 tahun. Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Ada juga usulan bahwa hanya pegawai negeri sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com