JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI meminta masyarakat menyertakan bukti-bukti saat mengirimkan masukan tentang rekam jejak calon anggota Ombudsman. Pansel menunggu masukan masyarakat terkait rekam jejak calon anggota Ombudsman hingga 26 Oktober mendatang.
"Kita tidak bisa menerima masukan negatif tanpa ada bukti. Hendaknya jelas, kelebihan atau kekurangan dan partisipasi masyarakat itu sangat penting untuk menentukan," kata anggota Pansel Ombudsman, Zumrotin Susilo, dalam jumpa pers di Kantor Sekretariat Negara di Jakarta, Senin (5/10/2015).
Menurut Zumrotin, informasi negatif terkait rekam jejak calon anggota Ombudsman yang tanpa disertai bukti akan menyulitkan Pansel untuk menelusurinya lebih jauh. Selain informasi negatif, Zumrotin juga meminta agar informasi positif terkait calon anggota Ombudsman disertai dengan bukti dan keterangan lebih jauh. Ia berharap informasi positif yang disampaikan kepada Pansel tidak sekadar testimonial semacam kalimat pendukung calon yang ikut pemilu.
"Dia harus tunjukkan kehebatan orang yang didukung karena dukungan tanpa ada kriteria, kelebihannya, itu hanya digalakkan, kayak pemilu saja. Kalau toh mendukung, harus ditunjukkan kehebatannya. Seandainya menolak juga harus ada alasannya," kata Zumrotin.
Pansel meluluskan 36 orang dari 72 calon anggota Ombudsman yang mengikuti seleksi profile assesment. Mereka akan menjalani tes berikutnya berupa tes kesehatan dan wawancara. Hingga pada akhirnya, Pansel akan mengirimkan 18 nama kepada Presiden Joko Widodo.
Nama-nama calon anggota Ombudsman yang lulus tahap profile assement ini diumumkan melalui website Kementerian Sekretariat Negara dengan laman www.setneg.go.id mulai 5 Oktober 2015 dan di koran-koran nasional pada 6 Oktober 2015. Sebagian besar calon anggota Ombudsman yang lulus tahap ini berasal dari kalangan akademisi, yakni berjumlah 13 orang. Sisanya berasal dari institusi Ombudsman sebanyak 6 orang, pegawai negeri/TNI/Polri sebanyak 8 orang, praktisi 2 orang, dan pensiunan atau profesi lainnya sebanyak 7 orang.
Jika dilihat dari latar belakang pendidikannya, calon yang lulus itu terdiri dari 20 orang lulusan S2, 8 orang lulusan S3, 5 orang lulusan S1, dan 3 orang yang menyandang gelar profesor atau guru besar. Selama proses seleksi, Pansel Ombudsman menelusuri rekam jejak para calon dengan meminta bantuan lembaga terkiat, yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan, serta Kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.