Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Setahun, DPR Hanya Rampungkan 3 RUU dalam Prolegnas Prioritas

Kompas.com - 01/10/2015, 12:32 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI Periode 2014-2019 berusia satu tahun pada Kamis (1/10/2015), setelah mereka dilantik pada 1 Oktober 2015. Namun setelah satu tahun bekerja, DPR baru merampungkan tiga Rancangan Undang-Undang dari 39 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015.

Dalam laporan kinerja DPR 1 Oktober 2014-13 Agustus 2015, disebutkan tiga RUU dalam prolegnas prioritas yang sudah dirampungkan, yakni:

1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Rampung pada 5 Desember 2014)
2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU (Rampung pada 17 Februari 2015)
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU (Rampung pada 17 Februari 2015)

Penyelesaian 3 RUU ini sangat minim jika dibandingkan dengan total RUU dalam prolegnas prioritas 2015 yang berjumlah 37 RUU. Belakangan Prolegnas direvisi dan ditambahkan lagi 2 RUU, sehingga total jumlah prolegnas prioritas tahun ini menjadi 39 RUU.

Terlebih lagi, 3 RUU yang sudah dirampungkan ini semuanya berkaitan dengan kepentingan partai politik. (baca: Kata Setya Novanto, DPR Sudah Kerja Keras dan Berkorban Selama 1 Tahun)

Selain merampungkan 3 RUU dalam prolegnas prioritas 2015, DPR dalam laporan kinerjanya sejauh ini juga sudah merampungkan 9 RUU Kumulatif Terbuka, yang berada di luar prolegnas.

RUU ini muncul menyesuaikan dengan Perppu yang diterbitkan Presiden, perjanjian pemerintah atau putusan terbaru MK. Sembilan RUU Kumulatif Terbuka yang sudah diselesaikan, yakni RUU tentang Perppu Pilkada, RUU tentang Perppu Pemda, RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, RUU tentang Perppu KPK, dan RUU tentang pencabutan Jaring Pengaman Sistem Keuangan.

Selain itu, ada pula RUU yang mengatur kerjasama Indonesia dan negara lain, yakni RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Timor-Leste tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan, RUU tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Vietnam, dan RUU tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Papua Nugini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com