Salah satu pemohon dalam uji materi ini adalah calon Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana. Permohonan Whisnu secara administrasi diajukan oleh pengurus Dewan Perwakilan Cabang PDI-P Surabaya.
Pemohon mengajukan uji materi Pasal 121 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, dan Pasal 51 ayat 2, Pasal 52 ayat 2 dan Pasal 122 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Selain itu, terdapat dua pemohon lainnya yang mengajukan pasal yang sam yaitu Effendi Gazali, dan pemohon yang masing-masing terdiri dari Aprizaldi, Andi Siswanto, dan Alex Andreas.
"Dari persidangan, saya dan kuasa hukum merasa yakin bahwa MK akan mengabulkan uji materi soal calon tunggal ini. Intinya kita ingin kepastian hukum dan tidak adanya diskriminasi bagi seluruh pemilih di daerah yang sudah harus melaksanakan Pilkada," ujar Effendi Gazali, kepada Kompas.com, Selasa.
Pada intinya, para pemohon merasa hak konstitusional pemilih dirugikan jika pemilihan kepala daerah serentak di suatu daerah mengalami penundaan hingga 2017. Pasalnya, UU Pilkada mengatur bahwa syarat minimal pelaksanaan pilkada harus diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah.
Sebelumnya, beberapa daerah, termasuk Surabaya hanya terdapat satu pasangan calon kepala daerah. Jumlah pasangan calon yang tidak memenuhi syarat digelarnya pemilihan tersebut dinilai merugikan masyarakat, karena daerahnya terancam tidak dapat mengikuti pelaksanaan pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.