JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung siap dipertemukan dengan pihak Yayasan Supersemar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita sebagai pihak yang terlibat dalam perkara akan minta (pertemuan) segera dilaksanakan,” ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di kantornya, Senin (28/9/2015).
Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari PN Jaksel, beberapa waktu lalu. PN memberitahukan, putusan Mahkamah Agung (MA) soal sanksi yayasan itu telah diterima. Saat ini, kejaksaan tengah menyusun jawaban atas surat PN Jaksel tersebut.
"Kita kan JPN (Jaksa Pengacara Negara). Untuk bisa melangkah butuh legal standing. Kalau sudah jelas, baru kita melangkah ke pengadilan," ujar Prasetyo.
Namun, mantan politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut tidak dapat memastikan kapan surat jawaban bagi PN Jaksel akan dikirimkan.
Sebelumnya, PN Jaksel telah menyurati kejaksaan perihal telah diterimanya salinan putusan MA soal eksekusi aset Yayasan Supersemar. Surat menyurat itu dilakukan PN juga ke pihak yayasan. Selanjutnya, PN Jaksel akan memanggil kedua pihak untuk membicarakan mekanisme penyitaan aset sebagaimana tertuang dalam putusan MA.
Majelis hakim MA sebelumnya mengabulkan PK yang diajukan negara diwakili Kejaksaan Agung. Kejaksaan mempersoalkan salah ketik terkait dengan nominal ganti rugi yang harus dibayarkan dalam putusan kasasi 2010.
Kasus itu bermula saat pemerintah menggugat Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Supersemar (tergugat II) atas penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar. Dana yang seharusnya diberikan kepada siswa/mahasiswa itu ternyata disalurkan kepada sejumlah perusahaan. MA dalam putusan kasasi yang dijatuhkan oleh Harifin A Tumpa, Rehngena Purba, dan Dirwoto, menyatakan, tergugat II harus mengembalikan 75 persen dari total dana yang diterima, yaitu 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139 juta.
Angka Rp 139 juta dipermasalahkan oleh Kejagung melalui PK karena setelah diteliti ternyata hilang tiga angka nol. Angka yang benar adalah Rp 139 miliar. Dengan keluarnya putusan PK, artinya Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dollar AS atau setara Rp 4,25 triliun dan ditambah Rp 139 miliar atau semuanya Rp 4,389 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.