Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KIP: Jangan Sampai Kebijakan Justru Melindungi Korupsi

Kompas.com - 28/09/2015, 17:01 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono menilai, arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar penegak hukum tidak memublikasikan proses hukum hingga tahapannya mencapai penuntutan dianggap tidak tepat. Menurut Hamid, keputusan itu bisa saja membuat penegak hukum melindungi koruptor karena prosesnya yang tidak transparan.

"Saya baca pernyataan Pak Badrodin, kami concern soal ini. Dengan adanya peraturan itu, maka harus hati-hati karena bisa jadi malah melindungi orang korupsi, sampai harus dibuat peraturan," ucap Hamid di Jakarta, Senin (28/9/2015).

Dia menuturkan, untuk proses hukum, memang informasi yang disampaikan ke publik tidak bisa terlalu terang benderang karena akan mengganggu proses investigasi. Di dalam undang-undang tentang keterbukaan informasi publik, sebut Hamid, juga disebutkan informasi hukum tidak bisa diungkap apabila berpotensi ada penghilangan barang bukti, ancaman terhadap penyidik, hingga pelaku melarikan diri.

"Nah, penegak hukum harus buktikan apakah memang memenuhi syarat untuk ditutupi. Kami pun berhak menggugatnya dan melakukan uji konsekuensi terhadap dampaknya seperti apa," ucap Hamid.

Menurut dia, seharusnya peraturan itu untuk menutupi proses investigasi di kepolisian, kecuali penuntutan tidak perlu ada. Pasalnya, Hamid melihat selama ini penegak hukum kerap mengungkap kasus hukum yang masih dalam proses penyidikan dan ternyata tak mengganggu tahapan investigasi yang ada.

Dia pun mempertanyakan alasan pemerintah menutup kasus hukum pejabat tertentu lantaran khawatir proyek pembangunan mangkrak. Jika pemerintah tetap menerbitkan regulasi yang membatasi akses informasi itu, KIP mengaku siap menggugat peraturan itu.

"Alasannya tidak masuk akal. Apakah benar karena itu (dipublikasikan) maka programnya berhenti, apa jangan-jangan karena memang orangnya kinerjanya nggak benar," ungkap Hamid.

Pemerintah berencana menerbitkan regulasi terkait percepatan proyek strategis nasional. Salah satu poin di dalam peraturan itu adalah penegak hukum tidak boleh memublikasikan secara luas materi perkara, dari tingkat penyelidikan hingga pada tahap penyidikan. Selain itu, penegak hukum juga tidak boleh memublikasikan nama tersangka hingga masuk ke penuntutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com