Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan MKD: Surat Fahri Hamzah Tak Berpengaruh, Kami Tak Bisa Diintervensi

Kompas.com - 23/09/2015, 21:06 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Junimart Girsang menilai Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah telah mengintervensi kerja MKD dalam mengusut dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Keduanya diusut MKD karena menghadiri kampanye bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Fahri sempat melayangkan surat kepada MKD yang meminta untuk tidak membuka pengusutan kasus tersebut kepada publik. Junimart menegaskan, surat Fahri itu tidak akan mempengaruhi pengusutan MKD.

"Saya kira surat tidak ada pengaruhnya. Dalam melaksanakan tugas, MKD tidak di bawah pimpinan. Kita tidak bisa diintervensi," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2015).

Junimart mengaku sudah paham bahwa dalam menjalankan kerjanya, MKD tidak boleh membuka materi perkara ke publik. Namun, proses berjalannya perkara, seperti jadwal dan tahapan pemeriksaan, tetap harus dilakukan secara transparan dan disampaikan ke media. Dia merasa selama ini tak pernah melanggar prinsip itu.

"Tidak perlu Pak Fahri mengingatkan, kami juga paham. Kami di MKD sudah biasa," ujar politisi PDI-P ini.

Junimart menilai, dengan mengirimkan surat tersebut, Fahri justru berupaya untuk menutup-nutupi kesalahan Novanto dan Fadli. Padahal, lanjut Junimart, publik justru menunggu-nunggu kelanjutan perkara ini karena sudah menjadi sorotan sejak awal.

"Tidak ada yang perlu dirahasiakan. Ini rumah rakyat, tempat wakil rakyat. Apalagi ini bukan masalah asusila, ini dugaan kode etik. Saya cenderung sidang ini terbuka saja," ucap Junimart.

Fahri sebelumnya mengirimkan surat kepada MKD DPR. Dalam surat tertanggal 17 September 2015 itu, Fahri meminta agar MKD tidak membuka perkara kepada publik perihal dugaan kasus pelanggaran kode etik Setya dan Fadli Zon yang menghadiri kampanye Donald Trump. (Baca: Fahri Hamzah Surati MKD, Minta Perkara Donald Trump Tak Dibuka ke Publik)

Menurut Fahri, aturan agar tak membuka perkara ke publik ini sudah diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 15 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD. "Sehubungan dengan kerahasiaan proses penanganan Perkara, pimpinan meminta perhatian MKD untuk tidak membuka perkara tersebut, baik secara individu maupun secara kelembagaan MKD kepada media massa dalam bentuk dan cara apapun," tulis Fahri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com