Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari Azhar Daftarkan Gugatan Uji Materi UU Pemberian Grasi

Kompas.com - 23/09/2015, 01:57 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar turut serta menjadi pemohon dalam permohonan uji materi UU No 5 tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU no 22 Tahun 2002 tentang Grasi di Mahkamah Konstitusi (MK)

"Permohonan grasi Pak Antasari Azhar, yang berdasarkan pemberitaan media massa terhalangi oleh ketentuan Pasal 7 ayat 2 UU No 5 Tahun 2010 tentang Grasi," ujar kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Permohonan uji materi ini pada awalnya diajukan oleh Suud Rusli, seorang terpidana mati atas kasus pembunuhan.

Kendati demikian, Boyamin yang mewakili Antasari menyebutkan bahwa kliennya memiliki kedudukan hukum atas permohonan uji materi ini.

"Sampai sekarang memang belum ada keputusan yang turun tapi berdasarkan pemberitaan itu akan kesulitan untuk mendapatkan grasi karena terhalangi secara formalitas," kata Boyamin.

Dalam sidang yang beragendakan perbaikan permohonan tersebut, Boyamin turut memasukkan sejumlah perbaikan terkait dengan penegasan kerugian konstitusional yang potensial dialami Antasari Azhar.

"Kami juga menambahkan batu uji pasal 28I ayat (4) dan (5) UUD 1945 karena berdasarkan arahan dan nasihat Majelis Hakim pada persidangan awal kami merasa pasal 28I ayat (4) dan (5) juga dapat digunakan sebagai batu uji," papar Boyamin.

UU Grasi mengatur masa kadaluwarsa pengajuan grasi yang hanya dapat dilakukan 1 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya grasi yang merupakan UU Grasi mengatur masa kadaluwarsa pengajuan grasi hanya dapat dilakukan 1 tahun sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Pemohon berpendapat bahwa grasi adalah hak prerogatif Presiden sebagai Kepala Negara yang seharusnya tidak boleh dibatasi waktu pengujiannya karena bertentangan dengan keadilan yang diatur dalam konstitusi.

Boyamin menambahkan bahwa grasi telah dijamin dalam Konstitusi sehingga tidak dapat direduksi atau dibatasi oleh UU di bawahnya dalam hal ini Pasal 7 ayat (2) UU 5 tahun 2010.

Oleh sebab itu pada bagian petitum, pihak pemohon kemudian meminta agar MK memutus permohonan grasi dapat diajukan tanpa batasan waktu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com