Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermodal Google, Komplotan Ini Tipu MA, BKPM, hingga Sejumlah Kementerian

Kompas.com - 22/09/2015, 16:52 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meringkus tiga orang anggota komplotan pemalsuan dokumen sekaligus penipuan dengan target pejabat sejumlah lembaga negara. Penyidik langsung menahan ketiga tersangka tersebut.

Kepala Subdirektorat Politik dan Dokumen Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Rudi Setiawan mengatakan, tiga orang tersangka itu bernama Arman Suparman alias Parman, Arfan Amir alias Hafiz, dan Andis Sanjaya. Ketiganya diringkus di tempat melancarkan aksinya di sebuah rumah di daerah Bekasi, beberapa hari lalu.

“Modus mereka seolah-olah menjadi suatu lembaga negara, lalu mengirimkan surat undangan ke lembaga negara lain dengan disertai pengiriman sejumlah uang,” ujar Rudi di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Tersangka bernama Arman adalah pemimpin komplotan. Ia berperan membuat surat undangan palsu dan menerima telepon korban untuk mentransfer sejumlah uang. Adapun tersangka bernama Andis berperan sebagai pembuat e-mail dan mengirimkan surat undangan bodong tersebut.

Rudi menambahkan, modal Arman membuat surat undangan berdasarkan contoh surat undangan resmi yang dicarinya melalui Google. Demikian pula alamat e-mail dan nomor faks lembaga negara yang dituju dicari menggunakan perangkat pencari di internet tersebut.

“Mereka mengirimkan surat undangan disertai nomor telepon untuk konfirmasi kehadiran. Nomor telepon itu adalah nomor pelaku. Begitu korban menelepon, dimintailah sejumlah uang, ditransfer ke rekening tertentu,” lanjut Rudi.

Setelah uang dikirim, tersangka bernama Arfan mengambil uang yang ditransfer oleh korban, lalu diserahkan ke anggota komplotan lainnya untuk dibagi-bagi.

Tercatat, sejumlah lembaga negara yang menjadi korbannya antara lain Mahkamah Agung, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Perhubungan.

Di lokasi penangkapan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni satu bundel surat palsu, uang tunai Rp 6 juta, satu unit laptop, 90 kartu ATM berbagai bank, 25 ponsel, empat unit motor, dan satu unit sepeda.

“Ketiganya langsung kami tahan. Mereka kami kenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ujar Rudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com