Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Kampanye dan Balada Kejujuran

Kompas.com - 22/09/2015, 15:00 WIB

Oleh: Antony Lee

JAKARTA, KOMPAS - Sistem pelaporan dana kampanye pasangan calon pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015 sudah lebih baik dibandingkan dengan pilkada yang lalu. Akan tetapi, sistem ini masih sangat bergantung pada kejujuran pasangan calon dalam menyusun laporan. Sayangnya, dokumen laporan awal dana kampanye belum menunjukkan ada kejujuran. Apalah arti aturan bagus kalau kita tidak menjalankannya?

Ada begitu banyak harapan pada pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2015. Ia digadang-gadang mampu menghasilkan sistem pemerintahan daerah yang lebih kuat, menjadi model pemilihan yang efektif dan efisien, melahirkan sistem pemilihan yang berkeadilan, serta menumbuhkan transparansi penyelenggaraan, baik oleh penyelenggara maupun peserta.

Nah, semangat transparansi itu salah satunya hendak dibangun lewat penggunaan dana kampanye yang transparan dan akuntabel. Selama ini, tim sukses harus melaporkan sumbangan dana kampanye dua kali, yakni sehari sebelum kampanye dan sehari setelah kampanye berakhir. Selanjutnya, tim sukses juga wajib melaporkan penggunaan dana kampanye tiga hari setelah pemungutan suara.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mengatur dua hal itu.

Pelaporan dana kampanye juga diatur lebih ketat dalam UU No 8/2015 tentang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada. Dalam aturan ini, pelaporan dana kampanye dilakukan tiga tahap. Pertama, laporan awal dana kampanye (LADK) yang harus diserahkan pasangan calon sehari sebelum masa kampanye. Kedua, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang harus diserahkan. Terakhir, calon harus menyerahkan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK) tiga hari sebelum pemungutan suara.

Pelaporan ini didesain untuk melihat evolusi penggunaan dana peserta pilkada, mulai dari modal awal, sumbangan, hingga posisi neraca keuangan pendapatan dan belanja kampanye. Tujuannya juga untuk menilai kepatuhan peserta berkampanye karena pada pilkada serentak, pasangan calon tidak boleh membelanjakan uang melebihi plafon yang biaya kampanye ditetapkan KPU daerah.

Bisa dibatalkan

Untuk memastikan ketaatan ini pula, KPU mempercepat tenggat waktu pelaporan dana kampanye dari tiga hari setelah pemungutan suara menjadi tiga hari sebelum pemungutan suara. Maklum, sesuai dengan aturan, KPU daerah bisa membatalkan kepesertaan pasangan calon yang tidak melaporkan dana kampanye.

"Ini kami terapkan juga pada Pemilihan Umum 2014 lalu. Tetapi, untuk pilkada baru kali ini," kata komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com