JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi Partai Amanat Nasional di DPR menolak rencana kenaikan tunjangan bagi anggota parlemen. Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap akan mengintruksikan anggota fraksinya untuk menolak kenaikan tunjangan ini saat pembahasan di Badan Anggaran DPR bersama dengan pemerintah.
"Di Banggar nanti, kita akan minta ini ditunda dulu," kata Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap saat dihubungi, Senin (21/9/2015).
Mulfachri menilai bahwa tidak tepat bila DPR meminta kenaikan tunjangan dalam kondisi ekonomi yang serba sulit seperti sekarang ini. Akan lebih baik jika kenaikan tunjangan bagi anggota DPR dialihkan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.
"Masyarakat hari ini dihadapkan situasi yang sulit. Apakah bijak bicara kenaikan tunjangan," ucapnya.
Mulfachri yang telah dua periode menjadi anggota DPR mengakui bahwa tunjangan anggota parlemen tidak naik selama bertahun-tahun. Namun, hal itu bukan jadi alasan bahwa tunjangan harus dinaikkan saat ini.
"Jika ditanya kurang atau tidak, pasti ada kurangnya. Namun, itu bukan alasan," ucap Wakil Ketua Komisi III DPR tersebut.
Kementerian Keuangan melalui surat Nomor S-520/MK.02/2015 telah menyetujui kenaikan tunjangan anggota DPR meskipun angkanya di bawah usulan pihak Kesetjenan dan Badan Urusan Rumah Tangga DPR.
Berikut kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu, seperti dikutip harian Kompas:
1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui Rp 6.690.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000.
2. Tunjangan komunikasi intensif
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, hanya disetujui Rp 16.009.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, hanya disetujui Rp 15.554.000.
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, hanya disetujui Rp 5.250.000.
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, hanya disetujui Rp 4.500.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, hanya disetujui Rp 3.750.000.
4. Bantuan langganan listrik dan telepon
DPR mengusulkan Rp 11.000.000, hanya disetujui Rp 7.700.000.