Erna menjelaskan, beberapa waktu lalu, Taktis yang adalah tim kuasa hukum Bambang dan Abraham Samad melaporkan adanya dugaan kriminalisasi terhadap kliennya, khususnya Bambang.
Dugaan kriminalisasi terlihat dari nama Bambang yang sudah dikonstruksikan sebagai terdakwa dalam persidangan Zulfahmi Arsyad, tersangka selain Bambang atas kasus yang sama.
"Teman-teman Taktis melaporkan bahwa nama BW dimasukan ke dalam surat dakwaan, tuntutan atau putusan seolah-olah dia sudah dinyatakan bersalah. Itu indikasi ada upaya sistematis untuk menyatakan BW bersalah sebelum diadilli," ujar Erna di salah satu restoran di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (20/9/2015).
"Tetapi kita sudah melakukan peninjauan di lapangan. Dalam putusan (sidang Zulfahmi) yang dibacakan hakim, nama BW tidak ada di dalamnya. Nama BW bersih-bersih saja di situ. Artinya, laporan kriminalisasi tak terbukti," lanjut Erna.
Meski demikian, Komisi Kejaksaan akan tetap mengusut laporan Taktis. "Kita rencana rapat lagi untuk membahas temuan kemarin. Kira-kira apa yang bisa kita lakukan lagi. Mungkin mengklarifikasi ke jaksa yang menangani prosesnya," ujar Erna.
Erna mengatakan, keputusan Komisi Kejaksaan bersifat kolektif kolegial. Oleh sebab itu, dia mesti menggelar rapat bersama terlebih dahulu demi membahas temuan tersebut.
Bambang disangka menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di Sidang Mahkamah (MK) pada 2010 silam. Saat itu, dia adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat.
Ujang menggugat kemenangan rivalnya dalam Pemilukada, yakni Sugianto Sabran. Sidang MK itu sendiri memenangkan Ujang. Bambang dikenai Pasal 242 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Selain Bambang, Bareskrim juga menetapkan rekannya, Zulfahmi Arsyad atas perkara dan pasal yang sama. Namun, dia masuk persidangan terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah divonis tujuh bulan penjara, 8 September 2015 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.