Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo Beri Larangan ke Luar Negeri, Fadli Zon Anggap Ada Pengecualian

Kompas.com - 17/09/2015, 19:11 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan bahwa larangan kunjungan kerja ke luar negeri, yang diputuskan oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto kepada anggotanya di DPR, tidak terkait dengan pertemuan Fadli dengan bakal calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

"Saya kira enggak ada hubungannya," kata Fadli saat dihubungi, Kamis (17/9/2015).

Wakil Ketua DPR RI itu mengaku belum melihat langsung surat larangan yang diterbitkan melalui Fraksi Partai Gerindra tersebut. Namun, berdasarkan pembicaraannya dengan Prabowo pada minggu lalu, larangan ini bukan berarti berlaku untuk semua kunjungan ke luar negeri.

"Saya tidak ditegur (Prabowo), kok. Keputusan beliau, kita memang tetap selektif kunjungan kerja luar negeri. Ke negara yang penting bagi Indonesia, itu jadi prioritas. Itu maksudnya selektif," ucapnya.

Fadli mencontohkan bahwa anggota Fraksi Gerindra tidak boleh mengikuti kunjungan bila tujuannya hanya studi banding. Namun, jika tujuannya adalah menghadiri undangan sebuah acara, seperti kunjungan ke AS beberapa waktu lalu, ia menganggap hal tersebut masih dibolehkan. Dalam kunjungan ke AS itu, Fadli bersama rombongan parlemen menghadiri acara konferensi ketua parlemen dunia yang diselenggarakan di Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa.

"Kalau konferensi parlemen, pembuatan UU, ya itu ada urgensi," ucap Fadli.

Fraksi Partai Gerindra telah menerbitkan perintah bagi kadernya di DPR untuk tidak melakukan kunjungan kerja ke luar negeri dalam waktu yang belum ditentukan. Instruksi tersebut diterbitkan dalam surat resmi Fraksi Partai Gerindra A.515/F.P-GERINDRA/DPR-RI/IX/2015 yang ditandatangani Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani dan Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Fary Djemi Francis, tertanggal 14 September 2015.

"Disampaikan kepada seluruh anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI bahwa kunjungan kerja ke luar negeri, baik yang sudah disetujui maupun yang sedang dan yang akan diusulkan, ditangguhkan sampai waktu dan keputusan lebih lanjut," demikian yang tertulis dalam surat tersebut. Kata "ditangguhkan" dipertegas dengan penulisan huruf kapital dan tebal.

Dalam surat juga dijelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan rapat pimpinan Fraksi Partai Gerindra pada 8 September 2015 dan Keputusan Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto. Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Riza Patria, membenarkan adanya surat tersebut. (Baca: Prabowo Kembali Larang Anggota Fraksi Gerindra ke Luar Negeri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com