JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo tidak mau berkomentar banyak tentang keputusan pemerintah menaikkan tunjangan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Jokowi mengaku belum tahu bahwa Menteri Keuangan telah menyetujuinya, meski kenaikan tunjangan itu tak sebesar usulan DPR.
"Urusan yang di sana," ujar Jokowi singkat di Istana Merdeka, Kamis (17/9/2015).
Saat wartawan kembali menanyakan tentang keputusan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang menyetujui usulan kenaikan tunjangan itu, Jokowi kembali menjawab singkat. "Tanyakan ke Menkeu, saya belum tahu," kata dia.
Kementerian Keuangan melalui surat Nomor S-520/MK.02/2015 telah menyetujui kenaikan dana anggaran tersebut, meskipun angkanya di bawah usulan DPR. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menilai bahwa kenaikan adalah sesuatu yang wajar dan tidak perlu dibesar-besarkan.
"Kan (lembaga) yang lain juga naik kok," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Bambang tidak mau menjelaskan secara pasti saat ditanya alasan pemerintah menyetujui kenaikan tunjangan tersebut. Bambang juga enggan mengaitkan kenaikan tunjangan tersebut dengan kondisi ekonomi Indonesia yang sedang melemah saat ini.
"Semua lembaga melakukan penyesuaian tunjangan termasuk KPK, termasuk KPU," ucap dia.
Berikut kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu, seperti dikutip harian Kompas:
1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, yang disetujui Rp 6.690.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10.750.000, disetujui Rp 6.460.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, disetujui Rp 5.580.000.
2. Tunjangan komunikasi intensif
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, disetujui Rp 16.468.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, disetujui Rp 16.009.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, disetujui Rp 15.554.000.
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, disetujui Rp 5.250.000.
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, disetujui Rp 4.500.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, disetujui Rp 3.750.000.
4. Bantuan langganan listrik dan telepon
DPR mengusulkan Rp 11.000.000, disetujui Rp 7.700.000.