Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Kesulitan Panggil Sekjen, Harus Izin Dulu ke Pimpinan DPR

Kompas.com - 16/09/2015, 17:57 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekjen DPR Winantuningtyastiti tak memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Rabu (16/9/2015) siang ini untuk dimintai keterangannya terkait dugaan pelanggaran kode etik pimpinan DPR yang menghadiri kampanye bakal calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Winantuningtyastiti mengirim surat kepada MKD terkait ketidakhadirannya itu. Dia juga meminta pimpinan MKD untuk izin terlebih dulu kepada pimpinan DPR jika mau memanggilnya.

Surat itu membuat Wakil Ketua MKD Junimart Girsang geram. "Masa pemanggilan Sekjen harus izin pimpinan. Saya bilang ke Ketua (MKD Surahman Hidayat), saya keberatan dengan surat dari Sekjen ini. Berarti MKD itu tidak independen, ketergantungan, sementara yang mau kita periksa pimpinan DPR," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Junimart pun mengaku tak setuju dengan niatan rekan-rekannya di MKD yang akan menjemput bola menemui Sekjen DPR. Dia mengaku tidak akan hadir jika harus menemui Sekjen.

"MKD tidak di bawah Sekjen. Ia harus bebas, aktif, dan tidak dipengaruhi," ucap politisi PDI Perjuangan ini.

Padahal, Junimart menambahkan, tujuan MKD memanggil Sekjen DPR ini adalah untuk mengonfirmasi data-data perjalanan dinas delegasi DPR ke AS yang sudah didapatkan dari pihak Kesetjenan. Data tersebut berupa jadwal, jumlah rombongan yang berangkat, hingga anggaran yang disediakan untuk perjalanan tersebut.

"Yang pasti hak mereka sudah diberikan untuk mengklarifikasi dokumen yang kita terima. Itu mereka tidak mau datang. Saya anggap bahwa ini sah dan saya bisa menyimpulkan dokumen ini sah," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com