JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PPP, Okky Asokawati, mengkritik rencana pemerintah untuk melonggarkan Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis, Pelaksanaan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A. Menurut Okky, rencana perubahan itu harus tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015, yakni perlindungan konsumen dan menjaga kesehatan serta keamanan masyarakat.
"Yang paling penting, rencana itu harus ditolak bila dimaksudkan untuk memperlonggar peredaran alkohol golongan A dengan menyerahkan kewenangannya ke pemerintah daerah," ujar Okky melalui siaran pers, Rabu (16/9/2015).
Ia berpendapat bahwa penyerahan kewenangan peredaran alkohol golongan A ke pemda justru akan menghambat efektivitas pelaksanaan Permendag Nomor 6 Tahun 2015. Hal itu karena ada sejumlah perda yang bertentangan dengan peraturan Kementerian Perdagangan tersebut.
Okky tidak setuju jika rencana perubahan tersebut masuk ke dalam daftar kebijakan deregulasi sebagai implementasi paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September 2015 dan ditujukan untuk pemulihan ekonomi.
"Semangat pemulihan ekonomi semestinya bukan justru membuka potensi negatif yang ada di masyarakat. Banyak cara minim risiko ketimbang menderegulasi peraturan Dirjen yang terkait dengan pengendalian minuman beralkohol itu," kata Okky.
Dalam waktu dekat, Kementerian Perdagangan akan merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A. Dengan relaksasi aturan itu, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menetapkan daerah mana saja yang diperbolehkan menjual bir dan minuman sejenisnya. (Baca: Kemendag Akan Relaksasi Aturan Penjualan Minuman Beralkohol)
"Biarkan pemerintah daerah yang menentukan lokasi mana yang bisa menjual minuman beralkohol tersebut karena pemerintah daerah yang paling paham terhadap masyarakatnya, apakah memerlukan minuman beralkohol atau tidak," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina seperti dikutip Antara, Selasa (15/9/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.