Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Pemerintah Longgarkan Penjualan Minuman Beralkohol Menuai Kritik

Kompas.com - 16/09/2015, 11:18 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PPP, Okky Asokawati, mengkritik rencana pemerintah untuk melonggarkan Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis, Pelaksanaan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A. Menurut Okky, rencana perubahan itu harus tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015, yakni perlindungan konsumen dan menjaga kesehatan serta keamanan masyarakat.

"Yang paling penting, rencana itu harus ditolak bila dimaksudkan untuk memperlonggar peredaran alkohol golongan A dengan menyerahkan kewenangannya ke pemerintah daerah," ujar Okky melalui siaran pers, Rabu (16/9/2015).

Ia berpendapat bahwa penyerahan kewenangan peredaran alkohol golongan A ke pemda justru akan menghambat efektivitas pelaksanaan Permendag Nomor 6 Tahun 2015. Hal itu karena ada sejumlah perda yang bertentangan dengan peraturan Kementerian Perdagangan tersebut.

Okky tidak setuju jika rencana perubahan tersebut masuk ke dalam daftar kebijakan deregulasi sebagai implementasi paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September 2015 dan ditujukan untuk pemulihan ekonomi.

"Semangat pemulihan ekonomi semestinya bukan justru membuka potensi negatif yang ada di masyarakat. Banyak cara minim risiko ketimbang menderegulasi peraturan Dirjen yang terkait dengan pengendalian minuman beralkohol itu," kata Okky.

Dalam waktu dekat, Kementerian Perdagangan akan merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A. Dengan relaksasi aturan itu, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menetapkan daerah mana saja yang diperbolehkan menjual bir dan minuman sejenisnya. (Baca: Kemendag Akan Relaksasi Aturan Penjualan Minuman Beralkohol)

"Biarkan pemerintah daerah yang menentukan lokasi mana yang bisa menjual minuman beralkohol tersebut karena pemerintah daerah yang paling paham terhadap masyarakatnya, apakah memerlukan minuman beralkohol atau tidak," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina seperti dikutip Antara, Selasa (15/9/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Nasional
Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Nasional
PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

Nasional
Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Nasional
Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Nasional
PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

Nasional
Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Nasional
VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

Nasional
La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

Nasional
La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Nasional
Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Nasional
Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Nasional
Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com