Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Menteri Teken SKB Penyaluran Dana Desa

Kompas.com - 16/09/2015, 05:12 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait penyaluran dana desa diterbitkan. Tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Desa Pembangunan Daerah Teringgal dan Transmigrasi Marwan Jafar, serta Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menandatangani SKB tersebut.

"Selama ini ada sedikit perbedaan-perbedaan karena itu semua aturan dijadikan satu dalam SKB tiga menteri. Sebenarnya sudah ditandatangani bersama, namun mestinya tiga menteri menandatanganinya tetapi tidak bisa hari ini, ditunda karena ada menteri di DPR maka ditandatangani terpisah," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla saat mengumumkan penerbitan SKB tersebut di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (15/5/2015).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan, pemerintah menargetkan penyaluran dana desa mencapai 80 persen pada pertengahan September ini. Untuk itu, menurut dia, diperlukan langkah percepatan penyaluran seperti memangkas birokraasi yang berbelit. Baik Kemendagri, Kemendes, maupun Kemenkeu telah menyederhanakan prosedur pemberian dana kepada desa-desa.

"Beberapa proses yang dilakukan Kemendagri, Kemenkeu, Kemendes dibuat seminim mungkin, seringkas mungkin. Anggaran bisa masuk kalau desa ajukan perencanaan. Namanya desa, ya cukup satu lembar (perencanaan)," kata Tjahjo.

Karena waktunya tinggal empat bulan, dana desa 2015 diharapkan bisa terserap untuk pembangunan infrastruktur desa. Tahun depan, pemerintah akan meningkatkan alokasi dana desa hingga dua kali lipat.

Tjahjo menyampaikan bahwa SKB yang diteken turut mengatur pembagian kewenangan antara tiga kementerin. Dalam hal ini, menurut dia, Kemendagri hanya berwenang melakukan penguatan aparatur desa.

"Karena mendagri hanya dalam konteks permendagri (peraturan Mendagri), mulai dari kepala desa sampai tata kelola pemerintahan di desa, bagaimana efektif, efisien, taat hukum, dan arahan Wapres bagaimana memotong jalur birokrasi," papar Tjahjo.

Pelatihan kepala desa

Sejauh ini, lanjut dia, Kemendagri telah menggelar pelatihan bagi kepala desa agar siap mengelola dana desa. Kemendagri juga telah meminta bupati dan walikota untuk mempercepaat penetapan peraturan tata cara pengadaan barang dan jasa di desa.

Sementara itu, lanjut Tjahjo, Kemendes akan mengawasi pelaksanaan program penguatan desa, mempercepat pencairan dana desa, serta melakukan fungsi pengawasan atas pelaksanaan program pembangunan desa.

Di lain pihak, Kemenkeu berwenang melakukan pengawasan atas penyaluran dana dari kas daerah ke kas desa. Dana desa yang berasal dari APBN tersebut nantinya akan menjadi bagian yang diaudit Badan Pemeriksa Keuangan.

Nantinya, kabupaten/kota akan membuat laporan penggunaan dana yang disampaikan kepada Kemenkeu, Kemendagri, dan Kemendes sekali setiap akhir tahun. Paling lambat, laporan tersebut diserahkan kepada tiga kementerian pada Januari setiap tahun. Apabila ditemukan penyimpangan, maka bupati/wali kota bisa menurunkan inspektur wilayah.

"Apabila nantinya ditemukan hal tidak wajar, bisa diproses, diteruskan kepada aparat penegak hukum atau dilakukan pemotongan dana desa tahun berikutnya, tetapi apabila sisa dana tidak wajar karena bencana alam, banjir, dan lain lain maka bisa ditoleransi," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Teguh Budiarso.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com