Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Budi Waseso Ingin Pengguna Narkoba Direhabilitasi di Penjara

Kompas.com - 15/09/2015, 14:50 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso menegaskan, keinginannya agar pengguna narkoba dipenjara bukan berarti mengesampingkan proses rehabilitasi.

Budi mengatakan, nantinya pengguna narkoba akan tetap menjalani rehabilitasi sambil tetap menjalani hukumannya di penjara.

"Rehabilitasi bukan tidak boleh, tetapi semua melalui prosedur penegakan hukum. Rehabilitasi itu nanti dilaksanakan bersamaan dengan dia melaksanakan ancaman hukuman itu," kata Budi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2015).

Misalnya, pengguna narkoba yang divonis bersalah dan dipenjara selama tiga bulan, maka dia juga akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan. Menurut dia, cara tersebut akan membuat pengguna narkoba kapok, sekaligus membuat mereka sembuh dari pengaruh narkoba. (Baca: Tak Setuju dengan Budi Waseso, Jaksa Agung Ingin Pengguna Narkoba Tetap Direhab)

"Bukan tidak boleh direhabilitasi karena menurut undang-undang itu harus (direhab), kita tata kembali, atur kembali sehingga rehabilitasi itu efektif dan bermanfaat buat korban-korban itu. Itu yang paling penting," ucapnya.

Namun, Budi menegaskan tidak semua pengguna narkoba secara otomatis akan mendapatkan rehabilitasi, tetapi harus melalui prosedur yang sudah ditentukan.

"Nanti itu perlu melalui asessment, lalu keputusan dari hakim, jaksa, kepolisian dan BNN, bersama-sama," ucap mantan Kepala Bareskrim Polri itu.

Sebelum dilantik sebagai Kepala BNN, Budi mengaku akan mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Poin yang akan diusulkan untuk direvisi adalah soal pencandu narkotika wajib direhabilitasi atau tidak dipidana.

Ia ingin hukum tidak memandang apakah seseorang itu pengguna atau bandar narkotika. Semua harus dikenakan sanksi pidana. (Baca: Baru Jabat Kepala BNN, Buwas Langsung Ingin Pengguna Narkoba Dipenjara)

"Karena bandar-bandar narkoba itu berlindung di balik status pengguna saja, akhirnya dia hanya kena rehabilitasi. Begitu rehabilitasi, pakai duit siapa? Ya duit negara. Artinya, merugikan negara dua kali," ujar Budi di Mabes Polri, Jumat (4/9/2015).

Fenomena tersebut, kata Budi, juga atas andil oknum aparat penegak hukum sendiri. Ia tidak memungkiri ada aparat penegak hukum yang memainkan pasal agar pelaku dihukum lebih rendah dari yang seharusnya.

Pada Juni 2015, Anang Iskandar ketika masih menjabat Kepala BNN mengatakan, jumlah pemakai narkoba yang dipenjara mencapai angka puluhan ribu selama lima tahun belakangan.

Padahal, kata dia, memenjarakan korban sama saja menyuburkan peredaran barang haram tersebut di dalam penjara. (Baca: Kepala BNN: Pemakai Dipenjara Justru Suburkan Peredaran Narkoba karena...)

"Kita harus menyadari penyalah guna itu orang sakit, ketika dia kambuh, akhirnya butuh narkoba. Dia dapat barang dari mana? Ya dari luar. Nah, ini yang menjadi ladang para bandar narkoba untuk mengedarkan di penjara," kata Anang ketika itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com