Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Perekrut TKW Elikah

Kompas.com - 15/09/2015, 14:00 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri telah menangkap seorang bernama Agus. Ia diduga sebagai pelaku perdagangan tenaga kerja Indonesia sebagaimana dilaporkan seorang tenaga kerja wanita bernama Elikah Sapro (33). (Baca: Kisah Elikah, TKW yang Jadi Korban Perdagangan Manusia)

"Betul beberapa waktu lalu penyidik menangkap Agus di Cianjur, Jawa Barat," ujar Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes (Pol) Umar Surya Fana, Selasa (15/9/2015).

Agus dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 102 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI.

Agus berperan sebagai perekrut Elikah dan sejumlah tenaga kerja wanita lainnya. Ia juga berperan sebagai penyalur tenaga kerja ke PT Bhayangkara yang bertempat di Cipayung, Jakarta Timur. Adapun proses penyaluran tenaga kerja tersebut dilakukan secara ilegal. (Baca: Kisah TKI Elikah di Abu Dhabi, Tak Digaji, Luntang-lantung, hingga Nyaris Diperkosa)

Umar mengatakan, polisi telah menggeledah PT Bhayangkara. Hasilnya, tidak ada aktivitas di kantor tersebut. Setelah dicek di Kementerian Transmigrasi dan Pembangunan Daerah Tertinggal, ternyata izin perusahaan itu sebagai penyalur tenaga kerja telah dicabut.

"Tidak ada dokumen apa pun yang bisa penyidik dapat di kantor tersebut. Tidak ada yang dapat kami periksa pula karena kantor itu sudah tak ditempati," ujar Umar.

Meski demikian, penyidik telah mengantongi nama pimpinan PT Bhayangkara, yang berinisial Rmd alias Hamdan. Nama yang bersangkutan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Elikah adalah warga Cirebon, Jawa Barat. Ia adalah TKI yang menjadi korban perdagangan manusia. Pada 9 Februari 2015, dia didampingi aktivis Formigran untuk membuat laporan dugaan tindak pidana perdagangan manusia dan penempatan TKI tak sesuai prosedur. Laporan Elikah tercatat dengan Nomor LP/163/II/2015/Bareskrim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com