"Hari ini KPK memeriksa anggota DPR Charles Jones Mesang sebagai saksi bagi JM," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (15/9/2015).
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah pegawai negeri sipil Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Jamaluddien diduga melakukan pemerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau menerima bayaran terkait kegiatan tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014. Namun, KPK belum dapat menaksir kerugian negara dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, Jamaluddien dijerat Pasal 12 huruf e dan f, Pasal 23 juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana
KPK telah melakukan penggeledahan di tiga tempat, yaitu di Kantor Kementerian DPDT yang berlokasi di Kalibata, rumah Jamaluddien di Cinere, Jakarta Selatan, serta di rumah mantan Direktur Perencanaan Teknik Pembangunan Kawasan Transmigrasi Arsyad Nurdin di bilangan Jatibening, Bekasi. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan alat treadmill dari tiga tempat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.