Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Direktur di Bareskrim Beberkan Perjalanan Korupsi di Pelindo

Kompas.com - 14/09/2015, 19:34 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Brigjen (Purn) Victor Edison Simanjuntak membeberkan perjalanan penyidik Polri dalam mengusut kasus korupsi mobile crane di PT Pelindo II. Victor mengatakan, perkara itu mulai diselidiki pada April 2015 berdasarkan laporan masyarakat.

Penyidik kemudian melakukan investigasi lapangan untuk menemukan kemungkinan tindak pidana. Salah satunya dengan mewawancarai sejumlah pihak terkait.

“Bulan Mei 2015, salah satu kepala subdirektorat saya minta izin saya menggeledah kantor Pelindo. Tapi, saya minta ada gelar perkara dulu untuk melihat kebulatan tindak pidananya. Akhirnya kami lakukanlah gelar perkara,” ujar Victor di kompleks Mabes Polri, Senin (14/9/2015).

Setelah gelar perkara pertama, Victor mengatakan bahwa sudah ada kemungkinan tindak pidana. Namun, Victor merasa data dan informasi yang penyidik temukan kurang. Oleh sebab itu, ia meminta penyidik menggali data dan informasi lebih rinci terkait tindak pidana itu.

Sampai pertengahan Agustus 2015, lanjut Victor, setidaknya telah dilakukan lima kali gelar perkara. Dua kali di antaranya menyertakan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK, sebut Victor, juga sudah menyebut pengadaan mobile crane itu berpotensi terjadinya kerugian negara.

“Penentunya tanggal 27 Agustus 2015. Gelar perkara tanggal itu dinaikkanlah status perkara dari penyelidikan ke penyidikan disertai rekomendasi penggeledahan tertutup. Kami langsung koordinasi ke kejaksaan, kejaksaan bilang oke, maka sehari kemudian langsung kami geledah,” ujar Victor.

Dalam peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pun, pihaknya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Victor enggan menyebutkan nama tersangka. Menurut dia, saat ini hal itu adalah kewenangan penyidik.

Victor mengatakan, penjelasan atas perjalanan pengusutan perkara ini penting. Sebab, Victor melihat ada suara-suara "miring" di masyarakat yang menyebut penanganan perkara korupsi di Pelindo tidak sesuai prosedur. Kini, selepas purnatugas, Victor yakin perkara itu tetap diusut penerusnya, Brigjen Bambang Waskito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hal Memberatkan Tuntutan SYL, Korupsi karena Tamak

Hal Memberatkan Tuntutan SYL, Korupsi karena Tamak

Nasional
Pakar: Kesadaran Keamanan Data Digital di Indonesia Rendah, Banyak Password Mudah Ditebak

Pakar: Kesadaran Keamanan Data Digital di Indonesia Rendah, Banyak Password Mudah Ditebak

Nasional
Sidang Tuntutan SYL, Nayunda Nabila Kembalikan Uang ke KPK Total Rp 70 Juta

Sidang Tuntutan SYL, Nayunda Nabila Kembalikan Uang ke KPK Total Rp 70 Juta

Nasional
Projo Tuding Pihak yang Sudutkan Budi Arie dari Kubu Kalah Pilpres

Projo Tuding Pihak yang Sudutkan Budi Arie dari Kubu Kalah Pilpres

Nasional
Staf Hasto Lapor Ke LPSK, KPK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

Staf Hasto Lapor Ke LPSK, KPK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

Nasional
Imigrasi Perpanjang Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri Sampai 25 Desember 2024

Imigrasi Perpanjang Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri Sampai 25 Desember 2024

Nasional
KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Nasional
Usai Rapat Bareng Jokowi, Telkomsigma Sebut Peretasan PDN Bisa Diselesaikan

Usai Rapat Bareng Jokowi, Telkomsigma Sebut Peretasan PDN Bisa Diselesaikan

Nasional
Menkominfo dan Kepala BSSN 'Menghilang' usai Ratas PDN di Istana, Tak Ikut Beri Keterangan Pers

Menkominfo dan Kepala BSSN "Menghilang" usai Ratas PDN di Istana, Tak Ikut Beri Keterangan Pers

Nasional
Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Indira Chunda Kembalikan Uang Rp 293 Juta

Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Indira Chunda Kembalikan Uang Rp 293 Juta

Nasional
Pastikan Data di Kementeriannya Aman, Menpan-RB: Kita Ada 'Backup' Data

Pastikan Data di Kementeriannya Aman, Menpan-RB: Kita Ada "Backup" Data

Nasional
Nasdem Sebut Presiden PKS Ralat Pernyataan, Wagub Diserahkan ke Anies

Nasdem Sebut Presiden PKS Ralat Pernyataan, Wagub Diserahkan ke Anies

Nasional
Hal Memberatkan Tuntutan Eks Sekjen Kementan, Tak Dukung Pemberantasan Korupsi

Hal Memberatkan Tuntutan Eks Sekjen Kementan, Tak Dukung Pemberantasan Korupsi

Nasional
Tuntutan SYL, Ada Pengembalian Uang dari Ahmad Sahroni dan Nasdem

Tuntutan SYL, Ada Pengembalian Uang dari Ahmad Sahroni dan Nasdem

Nasional
Eks Direktur Alsintan Kementan Dituntut 6 Tahun Bui

Eks Direktur Alsintan Kementan Dituntut 6 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com